Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
18 Juli 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
155 8
A A
0
Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit
186
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 1 Juli 2025, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) resmi menerbitkan dua standar nasional pertama untuk pelaporan keberlanjutan, yakni PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2: Pengungkapan Terkait Iklim. Penerbitan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerangka pelaporan keberlanjutan Indonesia yang tidak hanya kredibel di tingkat nasional, tetapi juga selaras dengan standar internasional. Meskipun baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, kedua standar ini sudah dapat diadopsi lebih awal secara sukarela oleh entitas yang ingin menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan keberlanjutan jangka panjang.

Praktik Pelaporan Keberlanjutan

Sebelum hadirnya PSPK, pelaporan keberlanjutan di Indonesia cenderung menggunakan berbagai referensi global secara sukarela, seperti GRI Standards atau langsung mengacu pada IFRS S1 dan S2. Di sisi lain, POJK 51/2017 yang mewajibkan laporan keberlanjutan bagi sektor jasa keuangan belum mengatur standar isi secara teknis dan rinci. PSPK 1 dan 2 mengisi kekosongan tersebut dengan mengadopsi penuh IFRS Sustainability Disclosure Standards yang disusun oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), dan menjadikannya sebagai standar nasional yang sah. Artinya, entitas yang menerapkan PSPK juga akan selaras dengan ekspektasi global dalam hal pengungkapan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).

PSPK 1 menetapkan prinsip-prinsip dasar pelaporan keberlanjutan, termasuk struktur laporan, pendekatan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta pengukuran kinerja keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan tentang bagaimana perusahaan menghadapi risiko dan peluang terkait perubahan iklim, termasuk risiko fisik dan transisi, dampaknya terhadap strategi bisnis, serta target emisi dan langkah-langkah menuju transisi rendah karbon. Kedua standar ini dapat diterapkan oleh berbagai jenis entitas, termasuk perusahaan terbuka, BUMN, perusahaan non-keuangan, serta badan usaha milik swasta lainnya.

Tantangan Menuju 2027 

Meskipun ketentuan berlaku efektif masih beberapa tahun lagi, waktu transisi menuju 2027 harus dimanfaatkan secara strategis. Banyak perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, masih menghadapi keterbatasan dalam memahami standar baru ini, mulai dari minimnya sumber daya, kurangnya sistem pencatatan data LST, hingga belum adanya proses integrasi dengan pelaporan keuangan. Oleh karena itu, periode ini menjadi momen penting untuk membangun kapasitas teknis, mengembangkan sistem informasi pelaporan, dan memperkuat pemahaman lintas fungsi di dalam organisasi.

Di sisi lain, penerbitan PSPK 1 dan 2 juga membuka peluang besar bagi praktik penjaminan (assurance) atas laporan keberlanjutan. Dengan adanya standar yang jelas, praktik assurance kini memiliki acuan nasional yang dapat digunakan oleh akuntan profesional dan assurance provider independen. Langkah ini sejalan dengan rilisnya ISSA 5000, standar internasional terbaru yang dirancang untuk memberikan assurance atas informasi keberlanjutan secara menyeluruh. Artinya, laporan keberlanjutan ke depan tidak hanya lebih informatif, tetapi juga dapat dipercaya.

Selain mendorong transparansi, PSPK diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung akses pendanaan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global yang semakin menuntut akuntabilitas atas dampak lingkungan dan sosial. Untuk itu, diperlukan sinergi antara dunia usaha, regulator, asosiasi profesi, dan sektor pendidikan guna mempercepat kesiapan nasional dalam mengadopsi standar ini secara utuh.

Penerbitan Standar Pengungkapan Keberlanjutan oleh IAI bukan sekadar langkah administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Indonesia tengah memasuki era baru pelaporan korporasi. Tahun 2027 menjadi titik awal dari pelaporan keberlanjutan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terpercaya. Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, untuk memastikan bahwa keberlanjutan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi praktik nyata dalam tata kelola dan strategi bisnis jangka panjang.

Tags: Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPSPK 1PSPK 2Standar Pengungkapan KeberlanjutanSustainability Report
Share74Tweet47Send
Previous Post

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Next Post

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.