Ringkasan Jawaban
Merujuk pada pasal 23 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari transaksi pembelian domain website tidak tercantum sebagai objek penghasilan yang terutang pajak penghasilan. Jasa terkait pembelian domain website tidak disebutkan dalam jasa yang diatur dalam pasal 23 UU PPh,namun termasuk ke dalam jenis jasa lain yang diatur di PMK-141/2015).
Merujuk pada PMK-141/2015 tidak disebutkan pengenaan PPh Pasal 23 terkait dengan domain. Hal ini dikarenakan pembelian domain bukan termasuk pembelian jasa. Pembelian domain hanya dianggap pembelian nama atau alamat website, bukan pengelolaan website sehingga tidak termasuk dalam penyerahan jasa. Domain dianggap sebagai barang kena pajak tidak berwujud sehingga tidak termasuk pada penyerahan jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Dengan demikian, atas pembelian domain tidak terutang PPh Pasal 23.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Euis atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara domain dan website karena hal ini akan berpengaruh pada pengenaan PPh Pasal 23. Hosting merupakan media yang digunakan untuk menyimpan data atau informasi yang nantinya dikemas dalam bentuk website. Sementara, alamat dari suatu website disebut sebagai domain. Domain merupakan nama unik yang digunakan untuk mengidentifikasi alamat server website pada jaringan internet. Domain digunakan untuk mempermudah penyebutan data atau informasi pada sebuah website, contohnya seperti “pratamaindomitra.co.id”. Ibaratnya jika domain adalah sebuah alamat maka website adalah rumahnya. Dengan demikian domain berbeda dengan website dan perlakuan pajak atas keduanya juga berbeda.
Perlakukan PPh Pasal 23 atas domain dan website pun berbeda. Jasa terkait domain atau website memang tidak disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”), namun termasuk ke dalam jenis jasa lain yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK-141/2015). Dalam Pasal 1 ayat (6) huruf v PMK-141/2015, disebutkan bahwa jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 diantaranya adalah jasa yang berkaitan dengan pembuatan atau pengelolaan website.
“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;”
(Pasal 1 ayat (6) huruf v PMK-141/2015)
Dalam PMK-141/2015 tidak disebutkan pengenaan PPh Pasal 23 terkait dengan domain. Hal ini dikarenakan pembelian domain bukan termasuk pembelian jasa. Pembelian domain hanya dianggap pembelian nama atau alamat website, bukan pengelolaan website sehingga tidak termasuk dalam penyerahan jasa. Domain dianggap sebagai barang kena pajak tidak berwujud sehingga tidak termasuk pada penyerahan jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Dengan demikian, atas pembelian domain tidak terutang PPh Pasal 23.