detikNews | 20 April 2022
Penulis: Dwi Purwanto Governance Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute dan Siti Khodijah Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
Jakarta – Pada 22 Desember lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196) dan mengundangkannya pada 23 Desember 2021. Menkeu mengesahkan regulasi ini sebagai aturan pelaksana Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).
Data per 6 April 2022 , sebanyak 33.776 Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS dengan total harta bersih Rp 54.847,87 miliar dan PPh (Pajak Penghasilan) final yang terkumpul Rp 5.616,35 miliar. Program ini mirip dengan Tax Amnesty 2016, sehingga kerap kali disebut “Tax Amnesty Jilid 2”, berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam program ini, WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS menyasar dua kelompok WP. Kebijakan pertama, khusus WP Orang Pribadi (OP) dan badan peserta TA 2016, belum mengungkapkan seluruh hartanya saat mengikuti program TA 2016, dan berdasarkan posisi harta per 31 Desember 2015
Tarif PPh final akan menjadi 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan, dan 6% untuk harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara atau hirilisasi sumber daya alam atau renewable energy.
Adapun kebijakan kedua, untuk WP OP yang memperoleh harta mulai 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan belum melaporkannya di dalam SPT Tahunan PPh OP 2020. Untuk kebijakan kedua ini, tarif PPh final menjadi 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan, dan 12% untuk harta yang diinvestasikan.
Jika turut serta dalam program ini, WP peserta TA 2016 dapat terbebas dari sanksi administrasi berupa kenaikan tarif PPh sebesar 200% atas nilai harta yang belum atau kurang diungkap, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA).
Selain itu, WP peserta PPS “diiming-imingi” akan kebal dari tuntutan pidana karena informasi yang diperoleh melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
Jebakan Batman
Pertanyaannya, apa yang menarik dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini?
Kendati sebagian besar PMK 196 ini mengatur tentang dokumen yang diperlukan, tarif, serta sanksi yang dikenakan bagi WP, namun ada satu ketentuan yang menarik untuk dibahas yaitu Pasal 22 ayat (1) dan (2).
Data atau informasi yang tercantum dalam SPPH tidak dapat menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak, namun dapat menjadi dasar untuk penanganan tindak pidana lainnya, apabila data atau informasi tersebut juga dimiliki oleh otoritas berwenang.
Tindak pidana lainnya tersebut termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crime (TOC), meliputi: (1) narkotika, psikotropika, dan obat terlarang; (2) terorisme; (3) perdagangan manusia; dan/atau (4) pencucian uang. Hanya empat TOC saja yang dapat diusut jika otoritas berwenang juga memiliki data atau informasi terkait harta WP.
Klausul “juga dimiliki oleh otoritas berwenang” mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, Menteri Keuangan di dalam Pasal 34 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berwenang untuk memberikan izin tertulis secara terbatas kepada pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Kementerian Keuangan. Izin tersebut terkait tugas memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang WP kepada pihak yang ditunjuk.
Pemberian keterangan dan bukti tertulis oleh pejabat dan tenaga ahli dilakukan dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerja sama pertukaran data dan/atau informasi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui UU atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain.
Dapat disimpulkan bahwa ketentuan ini seperti “jebakan batman”, yang akan menjadi perangkap bagi WP yang melakukan tindak pidana umum, salah satunya pencucian uang. Sebab, di satu sisi, pemerintah menjamin tidak akan ada tuntutan pidana usai pengungkapan harta. Di sisi lain, data yang diserahkan dapat menjadi dasar untuk mengungkap/mengusut berbagai kasus tindak pidana umum, salah satunya terkait pencucian uang.
Jaminan lolos dari jerat hukum hanya berlaku untuk tindak pidana pajak. Hal ini sejalan dengan rezim perpajakan Indonesia yang menganut asas ultimum remedium. Pemidanaan adalah upaya terakhir setelah upaya administrasi dilakukan. Terlebih, tujuan dari UU perpajakan berfokus pada penerimaan negara. Dengan kata lain, agenda mengisi pundi-pundi negara lebih diutamakan dibandingkan memidanakan WP yang tidak patuh.
PPS dan Pencucian Uang
Dasar hukum UU TA dan UU HPP tidak ada yang terkait dengan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Wajar saja, karena tujuan PPS bukan untuk mendukung pencegahan pencucian uang, melainkan kepatuhan pajak yang meningkat.
Namun demikian, sesuai pembahasan di atas, masih ada kemungkinan WP peserta PPS terjerat kasus tindak pidana pencucian uang dan diproses lebih lanjut sesuai UU TPPU dan KUHAP. Hal ini hanya terjadi apabila pihak yang berwenang memiliki data atau informasi yang menjadi bukti tindak pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa jika timbul konflik antara dua undang-undang yang sama-sama bersifat khusus, dalam hal ini UU TA atau UU HPP versus UU TPPU, yang seharusnya berlaku adalah UU TPPU. Hal tersebut mengacu pada asas lex specialis sistematis, yang berlaku adalah UU yang lebih lengkap dan rinci mengatur kerangka ketentuan khusus, dalam hal ini kerangka ketentuan pidana khusus menyangkut keuangan negara.
Apabila WP telah menyadari bahwa harta yang diungkap berasal dari bisnis yang tidak sah, WP peserta PPS harus memperhitungkan kemungkinan otoritas berwenang mengusut tindak pidana lainnya, terutama pencucian uang.
Selain itu, kasus pencucian uang menerapkan asas pembuktian terbalik, sehingga pemilik dana yang berkewajiban membuktikan bahwa dana yang dimiliki tidak terkait dengan praktik-praktik tindak pidana. Selama pemilik dana dapat membuktikan bahwa dana yang dimiliki bukan merupakan hasil tindak pidana, maka WP tidak perlu ragu untuk mendaftar PPS.
Full Disclosure
Selain isu pidana lainnya, WP peserta PPS juga harus memperhatikan konsekuensi apabila belum atau kurang mengungkapkan harta jika tidak ingin terjerat “jebakan batman” selanjutnya. Ibarat mencuci dosa, WP yang hanya mengungkapkan sebagian harta saja, akan diganjar dengan pajak dan sanksi administrasi lainnya apabila DJP menemukan data atau informasi mengenai harta yang belum diungkap tersebut.
Pembersihan “dosa” dilakukan dengan cara membayar sejumlah PPh final dan sanksi administratif. Peserta PPS Kebijakan 1 akan dikenai tarif PPh final sesuai PP No. 36/2017 atas nilai harta besih lainnya yang belum diungkapkan. 12,5% untuk WP tertentu, 25% untuk WP Badan, dan 30% untuk WP OP. Selain itu, mereka juga wajib membayar sanksi kenaikan 200% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU TA.
Peserta PPS Kebijakan 2, yang notabene merupakan WP OP, juga akan dikenai besaran PPh final yang sama yaitu 30% dari nilai harta bersih lainnya yang belum diungkapkan, lengkap dengan sanksi bunga per bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Artikel ini telah tayang di laman detik.com pada 20 April 2022 dengan tautan https://news.detik.com/kolom/d-6041593/jebakan-batman-tax-amnesty-jilid-2.