Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah hibah harta milik pendiri yayasan kepada yayasan itu objek pajak?

  • Wardiyana - Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pendiri yayasan yang menghibahkan harta miliknya kepada Yayasan termasuk transaksi dengan hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi objek pajak dan terutang pajak. Terdapat beberapa penyaluran hibah yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Pak Wardiyana atas pertanyaannya. Pemberian hibah seringkali dianggap sebagai bentuk donasi atau sumbangan tanpa imbalan, sehingga banyak yang beranggapan bahwa seluruh hibah otomatis bebas pajak. Padahal, dalam peraturan perpajakan di Indonesia, pemberian hibah hanya dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi syarat tertentu. Penjelasan berikut akan membahas secara komprehensif konsep hibah, ketentuan pengecualian, serta contoh penerapannya, sehingga Bapak/Ibu dapat memahami kapan hibah dikenai pajak dan kapan tidak.

Merujuk pada pengertian, hibah didefinisikan sebagai pemberian harta benda bergerak, tidak bergerak, maupun uang secara cuma-cuma dari pemberi kepada penerima, tanpa adanya kewajiban pihak penerima untuk memberikan imbalan apa pun kepada pihak pemberi. Dalam praktik sehari-hari, hibah dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau uang tunai. Inti dari hibah adalah sifat “cuma-cuma” atau tanpa syarat timbal balik.

Pemberian hibah pada dasarnya merupakan pengecualian objek pajak dengan syarat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 yang berbunyi:

“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

    1. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”

Berdasarkan ketentuan diatas, ada dua elemen penting yang harus diperhatikan:

  1. Subjek Penerima
    Penerima hibah harus termasuk dalam kategori yang disebutkan:

    • Keluarga sedarah satu derajat (misal: orang tua–anak)
    • Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan dan koperasi)
    • Usaha mikro dan kecil
  2. Ketiadaan Hubungan Istimewa
    Antara pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan kepegawaian, kepemilikan saham, atau penguasaan pengelolaan yang bersifat mengikat atau mengendalikan.

Adapun frasa “tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan” dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Usaha
    Tidak boleh ada keterkaitan bisnis, kemitraan, atau joint venture di antara pemberi dan penerima. Contoh: sepuluh persen saham sebuah perusahaan A dipegang oleh calon penerima hibah, maka pendiri perusahaan A tidak dapat memberikan hibah kepada si penerima bebas pajak.
  • Pekerjaan
    Tidak boleh ada hubungan kepegawaian atau hubungan kerja lainnya (seperti kontrak jasa) antara pemberi dan penerima. Misalnya, direktur yayasan tidak bisa bebas memindahkan aset milik pribadi ke yayasan, karena dianggap ada ikatan “pekerjaan” atau “jabatan”.
  • Kepemilikan
    Pemberi dan penerima tidak boleh saling memiliki modal atau aset pada tingkat tertentu (biasanya di atas persentase tertentu yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut).
  • Penguasaan
    Bisa berarti pengendalian manajerial atau operasional—misalnya, bila orang yang memberikan hibah memiliki hak memilih atau memecat pengurus yayasan, maka dianggap ada hubungan penguasaan.

Secara ringkas, prinsip utama pengecualian objek pajak atas hibah ada dua. Pertama, penerima harus termasuk dalam kategori yang diatur—keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan/pendidikan/sosial, atau pelaku usaha mikro-keci. Kedua, tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hibah menjadi objek PPh dan wajib dipungut serta disetor pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku

Pada kasus pendiri yayasan menghibahkan harta miliknya kepada yayasan, hal ini termasuk transaksi yang terdapat hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi objek pajak dan terutang pajak.

Demikian penjelasan mengenai pengecualian objek pajak atas hibah. Semoga semakin memperjelas kriteria dan mekanisme pemberian hibah yang tidak dikenai pajak. Jika ada pertanyaan lanjutan, silakan disampaikan kembali melalui sesi konsultasi. Terima kasih.

Tags: Objek PajakPemberian HibahUU PPh
Share61Tweet38Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
Kantor DJP. Sumber: Metro TV

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.