Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Pak Wardiyana atas pertanyaannya. Pemberian hibah seringkali dianggap sebagai bentuk donasi atau sumbangan tanpa imbalan, sehingga banyak yang beranggapan bahwa seluruh hibah otomatis bebas pajak. Padahal, dalam peraturan perpajakan di Indonesia, pemberian hibah hanya dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi syarat tertentu. Penjelasan berikut akan membahas secara komprehensif konsep hibah, ketentuan pengecualian, serta contoh penerapannya, sehingga Bapak/Ibu dapat memahami kapan hibah dikenai pajak dan kapan tidak.
Merujuk pada pengertian, hibah didefinisikan sebagai pemberian harta benda bergerak, tidak bergerak, maupun uang secara cuma-cuma dari pemberi kepada penerima, tanpa adanya kewajiban pihak penerima untuk memberikan imbalan apa pun kepada pihak pemberi. Dalam praktik sehari-hari, hibah dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau uang tunai. Inti dari hibah adalah sifat “cuma-cuma” atau tanpa syarat timbal balik.
Pemberian hibah pada dasarnya merupakan pengecualian objek pajak dengan syarat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 yang berbunyi:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
-
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;”
Berdasarkan ketentuan diatas, ada dua elemen penting yang harus diperhatikan:
- Subjek Penerima
Penerima hibah harus termasuk dalam kategori yang disebutkan:- Keluarga sedarah satu derajat (misal: orang tua–anak)
- Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan dan koperasi)
- Usaha mikro dan kecil
- Ketiadaan Hubungan Istimewa
Antara pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan kepegawaian, kepemilikan saham, atau penguasaan pengelolaan yang bersifat mengikat atau mengendalikan.
Adapun frasa “tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan” dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Usaha
Tidak boleh ada keterkaitan bisnis, kemitraan, atau joint venture di antara pemberi dan penerima. Contoh: sepuluh persen saham sebuah perusahaan A dipegang oleh calon penerima hibah, maka pendiri perusahaan A tidak dapat memberikan hibah kepada si penerima bebas pajak. - Pekerjaan
Tidak boleh ada hubungan kepegawaian atau hubungan kerja lainnya (seperti kontrak jasa) antara pemberi dan penerima. Misalnya, direktur yayasan tidak bisa bebas memindahkan aset milik pribadi ke yayasan, karena dianggap ada ikatan “pekerjaan” atau “jabatan”. - Kepemilikan
Pemberi dan penerima tidak boleh saling memiliki modal atau aset pada tingkat tertentu (biasanya di atas persentase tertentu yang diatur dalam ketentuan lebih lanjut). - Penguasaan
Bisa berarti pengendalian manajerial atau operasional—misalnya, bila orang yang memberikan hibah memiliki hak memilih atau memecat pengurus yayasan, maka dianggap ada hubungan penguasaan.
Secara ringkas, prinsip utama pengecualian objek pajak atas hibah ada dua. Pertama, penerima harus termasuk dalam kategori yang diatur—keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan/pendidikan/sosial, atau pelaku usaha mikro-keci. Kedua, tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hibah menjadi objek PPh dan wajib dipungut serta disetor pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku
Pada kasus pendiri yayasan menghibahkan harta miliknya kepada yayasan, hal ini termasuk transaksi yang terdapat hubungan penguasaan sehingga atas hibah tersebut menjadi objek pajak dan terutang pajak.
Demikian penjelasan mengenai pengecualian objek pajak atas hibah. Semoga semakin memperjelas kriteria dan mekanisme pemberian hibah yang tidak dikenai pajak. Jika ada pertanyaan lanjutan, silakan disampaikan kembali melalui sesi konsultasi. Terima kasih.