Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

Pertanyaan dari Mardiani, Jakarta

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
1.1k
SHARES
14.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah ada batas waktu untuk mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 pada laporan PPh Badan?

  • Mardiani, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dapat dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya Penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya Penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Sementara, batas waktu untuk melakukan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan adalah di tahun pajak pemotongan PPh Pasal 23 sesuai tanggal bukti potong.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak/Ibu Mardiani atas pertanyaannya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP-9/2021”), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan dapat dilakukan pada:

a. akhir bulan dibayarkannya Penghasilan,

b. disediakan untuk dibayarkannya Penghasilan, atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

Pihak pemotong PPh Pasal 23 wajib memberikan bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 kepada penerima penghasilan. Bukti potong ini digunakan sebagai bukti yang sah untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Pengkreditan PPh Pasal 23 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan pada tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”). Pasal 28 ayat (1) UU PPh berbunyi:

“Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).”

Sebagai contoh, misalnya atas transaksi dilakukan pembayaran pada 2 Oktober 2020 maka bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat pada akhir Oktober 2020. Bukti potong ini dapat digunakan untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 terhadap PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan 2020.

Lain halnya apabila bukti potong atas pemotongan PPh Pasal 23 diterbitkan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan maka bukti potong tersebut dikreditkan di tahun pajak dilakukannya pemotongan sebagaimana yang diatur pada Pasal 16 PP-94/2010. Contoh, transaksi dilakukan pada desember 2020, namun pemotongan PPh Pasal 23 baru dilakukan pada Januari 2021 dan bukti potong tertanggal pada Januari 2021. Dalam hal ini, penggkreditan PPh Pasal 23 dilakukan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas waktu untuk melakukan pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan adalah pada tahun pajak pemotongan PPh Pasal 23 sesuai tanggal bukti potong.

Semoga penjelasan kami cukup membantu, terima kasih.

Tags: BuktiPengkreditanPPh BadanPPh Pasal 23SPT Tahunan
1.1k
SHARES
14.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Income Tax and VAT Issues Concerning Leases after IFRS 16 Convergence in Indonesia

Next Post

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

4 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

5 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

5 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

6 bulan ago

BACA JUGA

Pajak

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

12 Juni 2026
Swasembada Pangan

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

11 Juni 2026
ESG Disclosure

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

10 Juni 2026

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Apa Isi PP Nomor 20 Tahun 2026? Inilah Bahasannya

Ekonomi Digital, Peluang dan Celah Perpajakan

Mengapa Sustainability Report Harus Mengintegrasikan GRI dan IFRS S1 & S2

Apa yang Dibutuhkan Investor dari Sustainability Report

ESG sebagai Pendorong Kepercayaan Investor

Mengapa ESG Menjadi Sorotan Industri Migas

Indonesia Pimpin Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Membangun Kepercayaan Investor melalui ESG Disclosure

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Next Post
Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.