Ringkasan Jawaban
Apabila Wajib Pajak hendak menggabungkan NPWP (status KK) maka NPWP istri harus dihapuskan terlebih dahulu. Dengan menggabungkan NPWP istri dan suami maka hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, penggabungan NPWP ini juga akan meringankan beban pajak jika dibandingkan dengan memilih NPWP terpisah. Jika suami-istri memiliki NPWP berbeda atau terpisah, suami-istri harus melaporkan SPT Tahunan-nya secara terpisah dan menghitung beban pajaknya secara proporsional sesuai besarnya penghasilan neto masing-masing.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Iman atas pertanyaannya. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, penghasilan dalam suatu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, seluruh penghasilan atau kerugian dalam satu keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pelaporannya dilakukan oleh kepala keluarga. Dalam hal ini, seorang istri yang bekerja dapat menggabungkan penghasilannya dengan penghasilan suami dan dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) suami. Namun, perhitungan pajak atas suami istri dapat dilakukan secara terpisah pada kondisi tertentu.
Status perpajakan suami-istri dibedakan menjadi 4 kategori di dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu:
- KK (Kepala Keluarga), status ini menunjukkan bahwa suami istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara bersama. Artinya, NPWP istri sama dengan NPWP suami sehingga hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan SPT karena suami adalah kepala keluarga.
- HB (Hidup Berpisah), status ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan suami-istri dilakukan secara terpisah karena suami-istri telah dinyatakan hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. Artinya, penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah dan pelaporan SPT Tahunannya pun dilakukan secara terpisah.
- PH (Pisah Harta), dalam status ini suami-istri menghendaki untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan sesuai yang telah disepakati. Dengan status ini, suami dan istri wajib untuk memiliki NPWP masing-masing dan melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Namun, untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung secara proporsional berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri.
- MT (Memilih Terpisah), dalam status ini istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah. Istri menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa istri akan menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Sama seperti status PH, status MT mewajibkan suami dan istri untuk memiliki NPWP masing masih karena pelaporam SPT dilakukan secara terpisah. Namun, untuk perhitungan PPh terutang dihitung secara proporsional berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri.
Apabila Bapak hendak menggunakan status KK, NPWP istri harus dihapuskan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PER-04/2020”).
“Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.”
(Pasal 7 ayat (1) PER-04/2020)
Penghapusan NPWP istri dapat dilakukan melalui KPP dengan membawa dokumen berupa fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, NPWP istri, serta NPWP suami.
Dengan penggabungan NPWP ini maka penghasilan istri akan dilaporkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami sehingga istri tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah. Beban pajak atas suami-istri yang memilih untuk menggabungkan NPWP mereka juga akan lebih kecil jika dibandingkan beban pajak suami istri yang memiliki NPWP terpisah. Hal ini karena penggabungan penghasilan suami-istri akan berpengaruh pada besaran PTKP. Seorang suami-istri yang menggabungkan penghasilan mereka maka status PTKP-nya adalah K/I/(Jumlah tanggungan). Artinya, selain mendapat mengurangan sebesar Rp 54 juta dari status WP OP, suami juga mendapat pengurangan sebesar Rp 54 juta dari penghasilan istri yang digabungkan tersebut. Selain itu, penghasilan juga akan dikurangkan dengan status WP kawin sebesar Rp 4,5 juta dan tanggungan (maksimal 3 orang) masing-masing Rp 4,5 juta.
Apabila Bapak tetap ingin menggunakan NPWP secara terpisah yang artinya suami-istri akan menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, Bapak dapat memilih status PH atau MT yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017. Dengan memilih status ini, pelaporan SPT suami dan istri akan dilakukan secara terpisah. Namun, untuk perhitungan beban PPh antara suami dan istri harus dilakukan secara proporsional dengan menggabungkan terlebih dahulu penghasilan neto suami dan istri yang kemudian beban pajaknya akan dihitung secara proporsional berdasakan penghasilan neto masing-masing.
Pemisahan NPWP ini juga berpengaruh pada besaran PTKP dimana dengan pemisahan NPWP maka PTKP suami dan istri akan lebih kecil karena hanya mendapat pengurangan sebesar status Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta, status kawin Rp 4,5 juta, dan jumlah tanggungan masing-masing Rp 4,5 juta, tanpa ada pengurangan karena penggabungan penghasilan istri. Oleh karena itu, beban pajaknya akan lebih besar jika dibandingkan dengan SPT PPh OP dengan status KK.
Jadi kesimpulannya, apabila Bapak Iman hendak menggabungkan NPWP (status KK) maka NPWP istri harus dihapuskan terlebih dahulu. Dengan menggabungkan NPWP istri dan suami maka hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, penggabungan NPWP ini juga akan meringankan beban pajak jika dibandingkan dengan memilih NPWP terpisah. Jika suami-istri memiliki NPWP berbeda atau terpisah, suami-istri harus melaporkan SPT Tahunan-nya secara terpisah dan menghitung beban pajaknya secara proporsional sesuai besarnya penghasilan neto masing-masing.