Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bertransaksi dengan Pemungut PPN PMSE, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

196
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, saat ini perusahaan saya bertransaksi dengan vendor luar negeri yang merupakan pemungut PPN PMSE. Atas pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, apakah transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26?

  • Raka
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Atas pembayaran kepada pemungut PPN PMSE, jika vendor luar negeri tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 26. Jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara vendor, pengenaan PPh Pasal 26 mengikuti ketentuan P3B tersebut.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Bapak. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Lebih lanjut, ketentuan terkait PMSE diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menkeu No. 60/PMK.03/2022. Melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE di luar negeri termasuk sebagai pemungut PPN atas transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Penunjukkan pemungut PPN PMSE berdasarkan kriteria tertentu meliputi nilai-nilai transaksi dan/atau jumlah traffic melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pelaku PMSE yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN kemudian ditunjuk melalui Peraturan Dirjen Pajak. Pemungut PPN PMSE kemudian diberikan nomor identitas perpajakan dalam melaksananakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pemungutan PPN dan pelaporan atas pemungutan PMSE tersebut dilakukan melalui sarana tertentu khusus untuk pemungut PPN PMSE.

Dalam konteks PPh, pada dasarnya pelaku PMSE tersebut masih berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) karena penunjukkan pemungut PPN PMSE sebatas kewajiban pemungutan PPN atas pemanfatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dalam hal ini, penunjukkan pemungut PPN PMSE tidak secara otomatis menjadikannya sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

Pengenaan PPh atas transaksi dengan WPLN tergantung kepada apakah WPLN tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak. Merujuk ketentuan PPh, WPLN dapat dianggap memiliki BUT jika memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Dalam hal terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili WPLN, kriteria BUT ditentukan sesuai P3B Indonesia dengan negara tersebut. Jika WPLN memiliki BUT di Indonesia, berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas pembayaran jasa atau royalti kepada BUT dipotong PPh Pasal 23. Sebaliknya, jika WPLN tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas pembayaran jasa atau royalti kepada WPLN dipotong PPh sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Dengan demikian, sepanjang WPLN pemungut PPN PMSE tidak memiliki BUT di Indonesia, maka atas pembayaran jasa atau royalti kepada WPLN pemungut PPN PMSE dipotong PPh Pasal 26. Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan negara domisili WPLN pemungut PPN PMSE tersebut, pengenaan PPh Pasal 26 mengacu kepada P3B Indonesia dengan negara tersebut. Perlu diperhatikan juga ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 25/PJ/2018 agar perusahaan Bapak dapat menerapkan pengenaan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu Bapak Raka.

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: PMSEPPN PMSE
Share78Tweet49Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Next Post

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Pegawai Mengikuti Training di Luar Negeri, Apakah Terutang PPN?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.