Indonesia memasuki fase pasar kerja yang semakin paradoksal. Angka pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas, tingkat pengangguran terbuka relatif rendah, namun mayoritas pekerja justru bergerak dalam sektor pekerjaan yang rapuh dan tidak terlindungi. Realitas ini mencerminkan kondisi yang oleh para ekonom disebut sebagai working poverty, yaitu situasi ketika seseorang bekerja penuh tetapi tidak dapat keluar dari jerat kemiskinan karena kualitas pekerjaan yang rendah.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 mencatat proporsi pekerja informal mencapai 59,40% dari total penduduk bekerja. Jika tenaga kerja yang bekerja berjumlah sekitar 145,77 juta orang, maka sebanyak 86,58 juta di antaranya adalah pekerja informal. Sektor ini terdiri dari mereka yang berusaha sendiri, buruh tidak tetap, pekerja bebas, hingga pekerja keluarga yang tidak dibayar. Angkanya naik dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran 58%, artinya hnaya 40,60% pekerja berada pada kategori formal yang menawarkan kontrak kerja, upah stabil, dan jaminan sosial.
Jumlah pekerja informal yang begitu besar menandakan kualitas penciptaan lapangan kerja yang buruk. Sebagian besar usaha kecil tidak memiliki kapasitas untuk menyediakan kontrak kerja, upah yang layak, ataupun jaminan sosial, sehingga pertumbuhan jumlah pekerja tidak diiringi peningkatan kualitas pekerjaan itu sendiri. Di kota besar seperti Jakarta, keberadaan pekerja informal seperti kurir, buruh harian, pedagang kaki lima, hingga pekerja rumah tangga memperlihatkan bahwa modernisasi kota tidak serta merta mengubah struktur pekerjaan menjadi lebih berkualitas.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa Indonesia menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar rendahnya angka pengangguran terbuka. Tantangan yang muncul bukan lagi soal apakah masyarakat bekerja atau tidak, melainkan apakah pekerjaan yang tersedia mampu memberikan kesejahteraan yang layak?
Tingginya proporsi pekerja informal juga menunjukkan bahwa pasar kerja nasional masih didominasi jenis pekerjaan yang rentan terhadap guncangan ekonomi, tidak memiliki standar remunerasi, serta minim perlindungan sosial. Ketika sebagian besar pekerja terseret dalam strutur kerja yang rapuh, maka tekanan biaya hidup yang terus meningkat menjadi ancaman yang sayangnya tidak dapat diimbangi oleh kualitas pekerjaan yang mereka tekuni. Inilah yang kemudian membuat banyak pekerja tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan meskipun bekerja penuh waktu.
Ketimpangan Upah Pekerja
Walaupun jumlah orang bekerja meningkat, kualitas pekerjaan di Indonesia tidak mengalami perbaikan signifikan. BPS mencatat rata rata upah buruh dan karyawan pada Agustus 2025 hanya sebesar Rp3,33 juta/bulan. Angka ini memang naik 1,94% dibanding periode sebelumnya, tetapi kenaikan tersebut lebih rendah dari inflasi tahunan yang pada 2024 berada di rentang 2,8 sampai 3,3%. Artinya, secara riil daya beli pekerja justru stagnan atau menurun, dengan kata lain kenaikan nominal upah tidak sebanding dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, terutama di sektor pangan dan perumahan.
Jika dilihat per sektor, ketimpangan upah semakin terlihat jelas. Sektor pertambangan mencatat upah tertinggi dengan rata rata lebih dari Rp5,5 juta. Namun sektor jasa lainnya, termasuk pekerja kebersihan, pedagang kecil, hingga pekerja rumah tangga, hanya menerima upah sekitar Rp1,9-Rp2 juta/bulan. Kesenjangan antar sektor ini menggambarkan distribusi produktivitas yang timpang dan rendahnya nilai tambah yang dapat diciptakan pekerja di sektor informal.
Struktur jam kerja juga memperburuk kondisi pasar tenaga kerja. BPS pada Februari 2025 mencatat hanya 66,19% pekerja yang bekerja penuh waktu. Sisanya 25,81% adalah pekerja paruh waktu dan 8% termasuk kategori setengah pengangguran, yakni mereka yang bekerja kurang dari jam kerja minimum dan masih mencari pekerjaan tambahan. Jumlah pekerja setengah pengangguran yang mencapai jutaan orang menunjukkan bahwa banyak pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima pekerjaan apa adanya meskipun pendapatannya tidak mencukupi.
Kombinasi antara upah rendah, dominasi pekerjaan informal, dan jam kerja tidak tetap menunjukkan bahwa bagi mayoritas pekerja Indonesia, bekerja tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Mereka bekerja untuk bertahan, bukan untuk naik kelas. Ketika pekerja tidak memiliki cukup daya tawar di pasar tenaga kerja, maka seluruh risiko ekonomi dialihkan kepada mereka. Jika sakit, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi musibah, tidak ada institusi formal yang mau melindungi.
Ketika Pekerjaan Tidak Menjamin Kesejahteraan
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam satu tahun terakhir berada di kisaran 5% (setidaknya itulah yang diklaim BPS). Angka ini kerap diapresiasi sebagai tanda ketahanan ekonomi nasional, namun ironi muncul ketika pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. BPS mencatat konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi, tetapi ironisnya konsumsi itu ditopang oleh pekerja yang pendapatannya stagnan.
Lebih lanjut, distribusi upah menurut sektor menunjukkan ketidaksetaraan yang tajam. BPS mencatat bahwa sektor dengan upah tertinggi seperti informasi dan komunikasi, keuangan dan asuransi, serta listrik dan gas memang memberikan upah jauh di atas rata-rata, namun sektor dengan upah sangat rendah tetap eksis. Sektor jasa “lainnya” di 2025 masih memberikan upah rata-rata hanya sekitar Rp1,97 juta/bulan, jauh di bawah rata-rata nasional.
Kebijakan upah minimum juga belum mampu menutup jurang antara kebutuhan hidup layak dan pendapatan aktual pekerja. Di banyak provinsi, upah minimum hanya naik sekitar 1-3% pada 2024 dan 2025, jauh dari kenaikan biaya hidup di kota kota besar. Sementara itu, pekerja informal tidak terikat oleh skema upah minimum, mereka yang terjebak pekerjaan serabutan, seperti asisten rumah tangga atau pedagang kecil, sering menerima pendapatan di bawah upah minimum tanpa perlindungan hukum.
Minimnya cakupan jaminan sosial juga memperbesar risiko kemiskinan. Banyak pekerja informal tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. Mereka berada pada situasi di mana satu kali sakit atau satu kali kehilangan pendapatan dapat menggerus seluruh aset keluarga dan mendorong mereka ke dalam kemiskinan baru. Dalam konteks inilah istilah kemiskinan yang bekerja menemukan relevansinya. Bukan karena mereka tidak bekerja, tetapi karena struktur ekonomi menempatkan mereka pada posisi paling rentan.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan transformasi ketenagakerjaan yang tidak hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja, tetapi pada penciptaan pekerjaan yang layak. Pertumbuhan ekonomi yang sehat seharusnya menghasilkan produktivitas tinggi, peningkatan upah riil, dan perlindungan sosial yang kuat.
Pada akhirnya, persoalan kualitas kerja bukan sekadar statistik, melainkan cermin masa depan sebuah bangsa. Selama jutaan orang terus bekerja tanpa jaminan, tanpa kepastian, dan tanpa peluang untuk naik kelas, pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi angka yang hampa. Indonesia tidak kekurangan pekerja keras, yang kurang justru sistem yang membuat pekerjaan mereka terasa berarti. Selama struktur pasar tenaga kerja masih didominasi informalitas dan upah rendah, maka kesejahteraan pekerja akan terus jadi khayalan. Jika bekerja tidak mampu mengangkat seseorang keluar dari kemiskinan, maka artinya negara tidak cukup mampu dalam memastikan setiap para pekerja mendapat hidup yang layak dan bermartabat.










