Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Berjualan di Marketplace/E-Commerce? Begini Aspek Pajak dan Cara Pelaporannya!

199
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, saya Inan. Dalam waktu dekat ini perusahaan tempat saya bekerja (Wajib Pajak Badan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP) berniat untuk menjual produk-produk kami melalui marketplace/e-commerce. Saya ingin bertanya, bagaimana aspek pajak dan cara pelaporan pajak atas transaksi penjualan melalui marketplace/e-commerce?

 

  • Inan, Bandung
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ibu Inan, terima kasih atas pertanyannya. Berikut ini kami coba jelaskan mengenai aspek pajak dan cara pelaporan pajak atas transaksi penjualan melalui marketplace/e-commerce. Kami membagi penjelasan menjadi dua bagian, yaitu aspek pajak atas transaksi dengan penyedia platform marketplace dan atas transaksi dengan konsumen akhir/pembeli.

1. Transaksi dengan penyedia platform marketplace

a. Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

KontenTerkait

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

1) Pada transaksi marketplace/e-commerce, penyedia platform memberikan jasa penyediaan tempat kegiatan usaha (platform) kepada penjual (merchant) dan menagih imbalan dalam bentuk fee atau biaya administrasi atas penyediaan platform tersebut.

2) Sebagaimana dijelaskan di Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2015 dan Pasal 23 UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), penjual (merchant) sebagai pengguna jasa platform harus memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang diberikan kepada penyedia platform marketplace (biasanya berbentuk biaya administrasi).

b. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1) Sebagaimana penjelasan pada butir a.1), pada dasarnya penyedia platform marketplace memberikan jasa kepada penjual (merchant). Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), jasa penyediaan platform marketplace merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak (JKP).

2) Atas penyerahaan JKP tersebut, penyedia platform marketplace harus memungut PPN yang terutang dan menerbitkan Faktur Pajak kepada penjual (merchant). Berdasarkan Pasal 9 UU PPN, penjual (merchant) dapat mengkreditkan PPN Masukan dari PPN Keluaran atas jasa yang dibayarkan kepada penyedia platform marketplace.

Sebaiknya, Ibu memastikan kembali transaksi dengan marketplace untuk memperjelas kewajiban pajaknya. Jika perusahaan Ibu menerima layanan dari marketplace sehingga membayar imbalan jasa (dapat berupa fee jasa/admin fee), ketentuan di huruf a dan huruf b berlaku. Dengan demikian perusahaan Ibu harus memotong PPh Pasal 23 atas jasa dari marketplace dan membayar PPN yang dipungut oleh marketplace. Terkait dengan PPN, agar perusahaan Ibu dapat mengkreditkan PPN Masukan, perusahaan Ibu perlu meminta Faktur Pajak dari marketplace.

Perusahaan Ibu sebaiknya memastikan kembali ke masing-masing marketplace perihal sistem dan kewajiban pajak atas layanan dari marketplace karena masing-masing marketplace dapat memiliki sistem dan kebijakan yang berbeda-beda.

2. Transaksi dengan konsumen akhir/pembeli

a. Aspek PPh

1) Atas penjualan barang yang dilakukan melalui marketplace/e-commerce berlaku ketentuan PPh umum sehingga omzet penjualannya merupakan penghasilan yang harus penjual (merchant) laporkan di SPT Tahunan PPh masing-masing.

2) Penghasilan dari penjualan melalui marketplace/e-commerce dikenakan tarif PPh normal yaitu tarif Pasal 17 UU PPh, kecuali penjual (merchant) merupakan Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp 4,8 Miliar yang diatur di Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Kepada WP tersebut dikenakan tarif PPh final dengan tarif 0,5%.

b. Aspek PPN

1) Sebagaimana disebutkan di Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang telah menjadi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Maka dari itu, pada dasarnya, penjual (merchant) di marketplace/e-commerce wajib memotong PPN dan menyetorkan PPN yang dipungut dari setiap penjualan. Selain itu, penjual (merchant) tersebut juga harus menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN.

2) Atas kewajiban penerbitan Faktur Pajak, Pasal 13 ayat (5a) UU PPN menjelaskan bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas konsumen akhir/pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (merchant). Pasal 25 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 (PER 03/2022) s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 dan Pasal 30 PP No. 44/2022 menjelaskan bahwa pedagang eceran adalah pedagang yang melakukan transaksi dengan konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

3) Berdasarkan Pasal 26 PER 03/2022, Faktur Pajak eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur Pajak tersebut juga dapat dibuat dalam bentuk elektronik. Faktur Pajak eceran harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
b) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dapat:

  1. termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau
  2. dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian; dan

d) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Selain itu, bentuk, ukuran, kode, dan nomor seri Faktur Pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan dan kelaziman usaha pedagang eceran.

4) Oleh karena itu, apabila perusahaan Ibu melakukan penjualan kepada konsumen akhir melalui marketplace/e-commerce, perusahaan Ibu dapat membuat Faktur Pajak eceran. perusahaan Ibu dapat mengonfirmasi kembali apakah secara sistem di marketplace akan secara otomatis memungut PPN dari pelanggan atau tidak. Jika tidak, perusahaan Ibu perlu memperhitungkan PPN ke dalam harga jual barang di marketplace.

Demikian penjelasan kami ya bu. Semoga bermanfaat.

 

 

Tags: aspek pajakFaktur PajakFaktur Pajak Eceranpajak e-commercepajak marketplacePedagang EceranPelaporan Pajak E CommerePPhPPN
Share80Tweet50Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Sosialisasikan Pajak Natura

Next Post

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Berburu pajak saat ekonomi stagnan

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

19 Juni 2025

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Next Post
vendor

Vendor Luar Negeri Memberikan Jasa Konstruksi di Indonesia: Dipotong PPh Pasal 26 atau 4 ayat (2)?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.