Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

Alifia QhoiriyahMuhamad Akbar AditamabyAlifia QhoiriyahandMuhamad Akbar Aditama
A A
249
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan saya melakukan pembetulan genteng pabrik dan perbaikan jaringan listrik, namun vendor bukanlah perusahaan konstruksi dan tidak memiliki SIUJK dan SBU, sehingga kami melakukan pemotongan PPh 23. Apakah hal tersebut sudah tepat? Apakah dari DJP bisa menarik transaksi tersebut ke PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi?

  • Richard
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final adalah jasa konstruksi yang telah memenuhi kualifikasi usaha jasa konstruksi. Pengenaan PPh final ini dilakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU yang dimiliki Wajib Pajak. Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Richard atas pertanyaannya. Merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010”), dijelaskan bahwa apabila penghasilan tidak dikenakan PPh final, maka penghasilan tersebut dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

“Pasal 19

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

– Pasal 19 PP-94/2010

Artinya, apabila transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang dikenakan PPh final, maka pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengenaan PPh final tersebut. Dalam hal ini, apabila transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari transaksi jasa kontrsuksi, maka otomatis akan dikenakan PPh final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sbb.: 

“Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

– Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Akan tetapi, tidak semua penghasilan yang berkaitan dengan jasa konstruksi dikenakan PPh final. Penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh bersifat final ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (“PP-9/2022”). Berdasarkan PP-9/2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Sesuai Pasal 2 PP-9/2022, jasa konstruksi yang dikenakan PPh final merupakan usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi

Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada klasifikasi di atas dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

  1. konsultansi konstruksi;
  2. pekerjaan konstruksi; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final pada jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), sertifikat kompetensi atau tidak memiliki SBU dan sertifikat kompetensi usaha jasa konstruksi. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut :

SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh:

    1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
    2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan” adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP-9/2022

Meskipun demikian, pengenaan PPh final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat.

Lalu bagaimana perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU?

Penghasilan berkaitan dengan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh sbb.:

“Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

– Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh

Dalam kasus Bapak Richard, diketahui bahwa vendor yang melakukan jasa konstruksi tidak memiliki SBU dan SIUJK sehingga pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan tersebut dinilai sudah tepat. Akan tetapi, nantinya masih dimungkinkan dapat menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari apabila DJP mengkategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi jasa konstruksi tersebut merupakan transaksi dari vendor yang tidak memiliki SBU sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final.

Tags: Jasa KonstruksiPPh FinalPPh Pasal 23Sertifikat Badan UsahaSurat Izin Usaha Jasa Konstruksi
249
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Next Post

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.