Ringkasan Jawaban
Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan implikasi akuntansi serta perpajakan yang berbeda. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku (PSAK, SAK EP, SAK EMKM, dan IFRS 9), perlakuan akuntansi atas piutang tak tertagih dilakukan melalui dua metode, yaitu direct write-off dan allowance, di mana metode allowance lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan expected credit loss karena mengakui potensi kerugian lebih dini, sedangkan direct write-off mengakui beban saat piutang benar-benar tidak tertagih.
Namun, dari sisi perpajakan, pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada umumnya tidak dapat dibebankan secara fiskal, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu, sehingga biaya piutang tak tertagih pada prinsipnya hanya diakui melalui metode direct write-off apabila piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih dan memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh serta PMK 207/2015, termasuk adanya upaya penagihan maksimal dan dokumentasi pendukung. Oleh karena itu, piutang yang lama tidak tertagih tetapi masih dipertahankan dalam pembukuan berpotensi menimbulkan perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal, sehingga perusahaan perlu memastikan kebijakan pencadangan, penghapusan, dan dokumentasi piutang dilakukan secara cermat agar selaras dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pembahasan Lengkap
Terimakasih Bapak Azzam atas pertanyaan yang diberikan. Dalam menjawab pertanyaan Bapak, kami menjelaskan dengan membagi dua pembahasan yakni aspek akuntansi dan perpajakan.
Aspek Akuntansi:
Dalam praktik akuntansi, piutang yang telah lama tidak tertagihkan namun masih dicatat dalam pembukuan perusahaan pada dasarnya mencerminkan adanya ketidakpastian atas nilai realisasi aset tersebut. Berdasarkan rujukan Bab 7 Intermediate Accounting IFRS Edition (Kieso) serta standar akuntansi yang berlaku di Indonesia seperti PSAK, SAK EP, SAK EMKM, dan IFRS 9, terdapat dua pendekatan utama dalam perlakuan akuntansi piutang tak tertagih, yaitu metode direct write-off dan metode allowance. Kedua metode ini digunakan untuk memastikan bahwa nilai piutang yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan nilai yang dapat direalisasikan secara wajar, sekaligus menjaga kualitas informasi keuangan yang disajikan kepada pemangku kepentingan.
Metode direct write-off mengakui beban piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut telah dipastikan benar-benar tidak dapat ditagih. Dalam metode ini, perusahaan langsung mencatat beban dengan mengkredit akun Piutang Usaha tanpa terlebih dahulu membentuk cadangan. Pendekatan ini relatif sederhana, namun dari perspektif akuntansi berbasis akrual, metode ini kurang mencerminkan prinsip matching karena beban baru diakui pada periode ketika piutang dihapus, bukan pada periode saat pendapatan terkait diakui. Oleh karena itu, metode ini umumnya tidak dianjurkan dalam penyusunan laporan keuangan yang mengacu pada standar akuntansi berbasis IFRS, kecuali untuk entitas dengan kompleksitas transaksi yang sangat terbatas sebagaimana diatur dalam SAK EMKM.
Sebaliknya, metode allowance lebih mencerminkan pendekatan kehati-hatian (prudence) dan selaras dengan prinsip IFRS 9 yang mengedepankan konsep expected credit loss. Dalam metode ini, perusahaan membentuk cadangan kerugian piutang berdasarkan estimasi piutang yang berpotensi tidak tertagih, sehingga beban kerugian diakui lebih dini sebelum piutang tersebut benar-benar dihapuskan. Piutang baru dikeluarkan dari pembukuan ketika telah dipastikan tidak dapat ditagih dengan cara mendebet akun Cadangan Kerugian Piutang dan mengkredit Piutang Usaha. Dari sisi perpajakan, pembentukan cadangan piutang tak tertagih pada umumnya tidak dapat langsung dikurangkan sebagai biaya fiskal, kecuali memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, piutang yang lama tidak tertagih namun masih dipertahankan dalam pembukuan berpotensi menimbulkan perbedaan antara perlakuan akuntansi dan fiskal, sehingga perusahaan perlu mencermati dokumentasi, kebijakan penagihan, serta dasar penghapusan piutang agar selaras dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ilustrasi ayat jurnal, sebagai berikut :
- Metode direct write-off
Db. Beban Piutang Tak Tertagih xxx
Kr. Piutang Usaha xxx - Metode allowance
Db. Beban Piutang Tak Tertagih xxx
Kr. Cadangan Kerugian Piutang xxx
Db. Cadangan Kerugian Piutang xxx
Kr. Piutang Usaha xxx
Aspek Pajak
Secara pajak, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, kecuali bagi Wajib Pajak (WP) tertentu. Oleh karena itu, ketentuan pajak hanya mengakui biaya piutang tak tertagih yang dilakukan dengan metode direct write-off ketika piutang secara nyata-nyata tidak tertagih.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh agar dapat dibiayakan secara pajak, yaitu:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan
- piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
-
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
- adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang
tertentu;
Agar dapat dibiayakan secara pajak, piutang harus nyata-nyata tidak dapat ditagih. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. PMK No. 207/PMK.03/2015 (“PMK 207/2015”), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh WP.
Berdasarkan Pasal 5A PMK 207/2015, jika piutang yang telah dihapus kemudian dibayar seluruhnya atau sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar tersebut menjadi penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran. Sedangkan bagi debitur, keuntungan dari pembebasan utang merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.
Pengaturan perpajakan tidak mengatur spesifik mengenai debitur yang tidak lagi mengakui utang. Namun, kondisi debitur yang tidak lagi mengakui utang mengindikasikan tingginya potensi tidak tertagihnya piutang. Dengan demikian, WP dapat menghapus piutang tersebut dan mebiayakannya secara fiskal apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan PMK 207/2015.








