Dalam sistem perpajakan, administrasi pajak bertugas sebagai pelaksana hukum. Tugas utamanya adalah memastikan sistem berjalan dengan baik agar warga negara (Wajib Pajak/WP) mau patuh membayar pajak secara sukarela.
Di Indonesia yang menganut sistem self-assessment, warga dipercaya untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara jujur dan lengkap dalam SPT (Surat Pemberitahuan). Logikanya sederhana: semakin tinggi kesadaran warga untuk patuh, semakin besar pula penerimaan negara. Uang pajak inilah yang kemudian menjadi modal untuk membangun ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memajukan bangsa.
Berbeda dengan negara maju yang sudah memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meraih target pajak, negara berkembang masih menghadapi banyak hambatan. Menurut pakar Alink & van Kommer (2015), ada enam tantangan utama bagi negara berkembang:
- Lembaga yang lemah karena administrasi pajak belum bekerja optimal.
- Masalah Integritas berupa praktik korupsi, pencucian uang, dan kurangnya transparansi data.
- Sistem yang rumit berupa aturan yang berbelit-belit dan terlalu bergantung pada sektor tambang.
- Banyak kegiatan sektor informal yang sulit dilacak oleh pajak.
- Masyarakat kelas atas lebih memilih menyimpan uangnya di negara suaka pajak (tax haven).
- Tekanan Politik berupa permintaan diskon pajak dari investor asing atau tekanan dari penguasa.
Strategi Global dan Pengendalian Ketidakpatuhan dalam Administrasi Pajak
Dalam upaya memperbaiki sistem fiskal, forum ekonomi dunia (World Economy Forum) di Doha telah merumuskan empat rekomendasi strategis bagi negara berkembang untuk mencapai budaya kepatuhan yang optimal. Langkah pertama berfokus pada peningkatan penerimaan melalui modernisasi dan digitalisasi administrasi pajak yang menyeluruh. Hal ini dibarengi dengan upaya perbaikan efektivitas serta efisiensi dalam setiap proses pemungutan pajak.
Selain itu, pemerintah didorong untuk memperluas basis pemajakan dan menyederhanakan struktur tarif (flattening the rate) guna menciptakan sistem yang lebih adil. Sebagai langkah pamungkas, diperlukan mekanisme pencegahan yang tegas terhadap praktik penghindaran dan penggelapan pajak agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir.
Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Carlos Silvany (1992) menekankan bahwa inti dari administrasi pajak yang efektif adalah kemampuan sistem untuk membangun budaya kepatuhan sukarela. Efektivitas ini diukur dari seberapa cepat otoritas mampu mendeteksi dan menindak ketidakpatuhan melalui pengawasan elektronik. Secara spesifik, terdapat empat area masalah ketidakpatuhan yang harus dikendalikan secara ketat untuk mencapai target penerimaan negara.
Pertama, pengendalian terhadap unregistered taxpayers atau mereka yang seharusnya memiliki NPWP namun belum terdaftar. Kedua, menangani stopfilers, yakni wajib pajak terdaftar yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu. Ketiga, mengawasi tax evaders yang melakukan manipulasi data dengan melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap. Terakhir, memantau delinquent taxpayers guna memastikan setiap utang pajak yang telah jatuh tempo segera dibayar lunas.
Sebagai contoh konkret, Tiongkok telah membuktikan keberhasilan pengendalian ini melalui Golden Tax Project. Melalui proyek ini, digitalisasi dilakukan secara masif dengan mengintegrasikan identitas pajak langsung ke NIK penduduk maupun pengurus badan usaha. Sistem ini bekerja layaknya rekening bank bagi wajib pajak (taxpayer accounts), di mana semua informasi terekam secara otomatis.
Dengan pemanfaatan e-invoice dan e-bupot, sistem mampu melakukan pemeriksaan silang (data matching) secara otomatis terhadap lebih dari 90% dokumen perpajakan di setiap masa pajak. Hasilnya, ketidaksesuaian data antara transaksi riil dengan laporan SPT dapat segera terdeteksi secara real-time, sehingga tindakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan jauh lebih presisi dan efektif.










