Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
30 Januari 2026
in Analisis, Artikel, ESG
Reading Time: 4 mins read
139 8
A A
0
Era Baru Pengungkapan Keberlanjutan Nasional
168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia kini resmi memasuki era baru pengungkapan keberlanjutan. Tonggaknya adalah pengesahan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 pada 1 Juli 2025 oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar tersebut mengadopsi penuh IFRS Sustainability Disclosure Standards (S1 dan S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Kehadiran standar ini menandai pergeseran mendasar, kini laporan keberlanjutan (sustainability report) bukan lagi sekadar kewajiban administratif sebagaimana diwajibkan POJK 51/2017, melainkan instrumen strategis yang setara dengan laporan keuangan.

Sejak tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan. Namun, kerangka pengungkapan yang ada masih lebih menekankan dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan (inside-out). Standar IFRS S1 dan S2 yang kini diadopsi menjadi PSPK, mengubah paradigma tersebut dengan menekankan dampak keberlanjutan terhadap kinerja, posisi keuangan, dan arus kas perusahaan (outside-in). Perubahan ini akan mendorong perusahaan melihat isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai faktor strategis yang menentukan nilai perusahaan, bukan sekadar beban reputasi.

Bagi investor, pergeseran ini krusial. Transparansi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan akan memengaruhi cara pasar menilai prospek bisnis. Perusahaan yang mampu menunjukkan ketahanan iklim dan strategi transisi energi, misalnya, berpotensi memperoleh cost of capital lebih rendah dan menarik minat investor institusional. Sebaliknya, perusahaan yang lamban beradaptasi akan menghadapi premi risiko lebih tinggi, bahkan ditinggalkan investor global yang semakin ketat menyeleksi portofolio berbasis ESG.

Lebih jauh lagi, IFRS S1 dan S2 disusun dengan merujuk kerangka inti Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD). Standar ini bahkan lebih rinci dan terintegrasi dengan laporan keuangan berbasis IFRS. Namun, kesiapan perusahaan Indonesia masih terbatas. Berdasarkan hasil survei IAI pada 2024, dari 717 perusahaan yang menyampaikan laporan tahunan atau laporan keberlanjutan per 30 April 2024 di Bursa Efek Indonesia, hanya 23 perusahaan (3%) yang sudah mengadopsi TCFD, sebagian besar dari sektor keuangan.

Kondisi ini kontras dengan Singapura yang melalui ketentuan Singapore Exchange (SGX), telah mewajibkan perusahaan papan utama untuk menyampaikan pengungkapan iklim berbasis TCFD secara bertahap sejak Tahun Buku 2022 (SGX, 2022). Sementara itu, Uni Eropa melalui Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) mewajibkan perusahaan menyajikan laporan keberlanjutan berdasarkan prinsip double materiality mulai tahun buku 2024 dan menjangkau sekitar 50.000 perusahaan (European Commission, 2022). Gap ini menunjukkan urgensi bagi Indonesia untuk segera mempercepat adopsi agar tidak tertinggal dalam kompetisi global.

Meski demikian, sejumlah pelopor seperti Telkom Indonesia, PLN Indonesia Power, Pertamina, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan Bank Mandiri telah memulai langkah awal dengan memasukkan standar IFRS S1 dan S2 ke dalam laporan keberlanjutan 2023 mereka. Praktik awal ini menjadi pijakan penting bagi dunia usaha dalam transisi menuju pelaporan yang lebih strategis.

Double Materiality IFRS dan GRI

Source ESG Broadcast 2024

Terbitnya PSPK 1 dan 2 tidak berarti berakhirnya penggunaan standar global lain seperti Global Reporting Initiative (GRI). Justru dalam era baru pengungkapan, IFRS/PSPK dan GRI memiliki posisi yang saling melengkapi. IFRS S1 dan S2 berfokus pada financial materiality, yakni informasi keberlanjutan yang relevan bagi investor dan pasar modal. Sementara itu, GRI menekankan impact materiality, yaitu dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan yang lebih luas. Kombinasi keduanya melahirkan konsep double materiality, yang memungkinkan laporan keberlanjutan menjawab kebutuhan investor sekaligus memenuhi ekspektasi sosial dan regulasi domestik.

Kabar baiknya, IFRS Foundation dan GRI telah berkomitmen untuk mewujudkan interoperabilitas penuh. Kedua lembaga ini menyelaraskan common disclosures baik secara tematik maupun sektoral. Contoh konkret terlihat pada proyek percontohan biodiversitas yang menghubungkan standar GRI 101 dengan inisiatif ISSB, serta pemetaan antara GRI 305 (emisi gas rumah kaca) dengan IFRS S2 terkait iklim yang telah dipublikasikan pada Januari 2024. Dengan langkah ini, perusahaan tidak perlu menggandakan pengungkapan. Data yang sama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan investor melalui IFRS/PSPK sekaligus menjawab tuntutan pemangku kepentingan lain melalui GRI.

Pendekatan terpadu ini akan memperkuat efisiensi pelaporan di Indonesia. Perusahaan juga dapat menyusun satu laporan keberlanjutan yang komprehensif, yang sekaligus menjadi instrumen komunikasi kepada investor dan bentuk akuntabilitas publik. Integrasi inilah yang menjadikan era baru pengungkapan keberlanjutan nasional lebih efektif, tanpa mengorbankan kepentingan pasar modal maupun kepentingan sosial-lingkungan.

Standar dan Regulasi

Standar baru ini lahir melalui proses panjang yang sesuai dengan prinsip due process. Seperti halnya IFRS S1 dan S2 yang melalui konsultasi publik, uji kelayakan, dan deliberasi sebelum berlaku 1 Januari 2024, Indonesia pun menempuh jalur serupa. IAI membentuk Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) pada November 2023, menerbitkan eksposur draf SPK pada Desember 2024, hingga akhirnya mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada Juli 2025. Semua dilakukan dengan mekanisme transparan dan partisipatif, memastikan standar yang diterbitkan memiliki legitimasi penuh.

Kini, perhatian tertuju pada regulator. OJK, yang tengah menyiapkan revisi POJK 51, perlu menjadikan PSPK sebagai dasar utama penyusunan laporan keberlanjutan. Revisi ini penting untuk menyelaraskan standar nasional dengan perkembangan global, sekaligus memberi kepastian kepada dunia usaha agar tidak terjebak pada tumpang tindih aturan. Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya mengikuti arus internasional, tetapi juga menetapkan standar nasional yang setara dengan praktik terbaik dunia.

Dengan hadirnya PSPK, dukungan OJK, dan harmonisasi dengan GRI, Indonesia sedang membangun ekosistem pengungkapan keberlanjutan nasional yang lebih kuat. Ke depan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan daya saing Indonesia di pasar modal global. Investor akan menilai serius atau tidaknya komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan. Dalam hal ini, transparansi adalah uji kredibilitas dan hanya perusahaan yang mampu melewati ujian inilah yang akan bertahan di era kompetisi hijau.

Tags: ESGGRIIFRS S1 S2Laporan KeberlanjutanPelaporan keberlanjutanPSPK 1PSPK 2Sustainability ReportSustainability Reporting
Share67Tweet42Send
Previous Post

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

Next Post

Peran Penting Administrasi Pajak dalam Membangun Negara

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Administrasi Pajak

Peran Penting Administrasi Pajak dalam Membangun Negara

Pajak Internasional

Transformasi Perpajakan Internasional Melalui PMK 136/2024

Coretax

Menyongsong Era Baru Administrasi Perpajakan Melalui Coretax

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.