Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
6 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Freelancer
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Transformasi ekonomi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam pola hubungan kerja. Saat ini, semakin banyak perusahaan memanfaatkan tenaga profesional berbasis proyek atau freelancer untuk mendukung kegiatan usahanya, mulai dari desain grafis, penulisan konten, pengembangan perangkat lunak, pemasaran digital, videografi, hingga jasa konsultansi. Fenomena tersebut sejalan dengan karakter pasar kerja Indonesia yang semakin fleksibel. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 59 persen penduduk bekerja berada pada sektor informal, yang mencerminkan semakin besarnya peran bentuk kerja non-konvensional dalam menopang aktivitas ekonomi.

Bagi perusahaan, penggunaan freelancer menawarkan berbagai manfaat, seperti efisiensi biaya, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia, serta kemudahan memperoleh tenaga ahli sesuai kebutuhan proyek. Meski demikian, kemudahan tersebut diikuti dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara tepat. Kesalahan dalam menentukan jenis pajak yang dipotong dapat berujung pada ketidakpatuhan administrasi, koreksi fiskal, hingga sanksi perpajakan.

Salah satu persoalan yang paling sering ditemui adalah penentuan apakah pembayaran kepada freelancer dikenai PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Tidak sedikit perusahaan beranggapan bahwa seluruh pembayaran kepada tenaga lepas otomatis menjadi objek PPh Pasal 23. Padahal, dalam praktiknya, banyak freelancer justru merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Penentuan jenis pajak yang tepat memengaruhi besarnya pajak yang dipotong, akurasi pelaporan SPT Masa, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai karakteristik masing-masing ketentuan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pajak yang baik.

Memahami Status Pajak Freelancer

Pada dasarnya, freelancer merupakan orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan secara independen tanpa hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Meskipun tidak berstatus sebagai pegawai, penghasilan yang diterima tetap merupakan objek pajak sehingga perusahaan memiliki kewajiban melakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam banyak kasus, pembayaran kepada freelancer termasuk dalam ruang lingkup PPh Pasal 21. Hal ini terjadi apabila jasa diberikan oleh orang pribadi yang mengandalkan kompetensi, keterampilan, atau keahlian profesionalnya dan tidak menjalankan kegiatan tersebut melalui suatu badan usaha. Profesi seperti penulis, desainer grafis, fotografer, videografer, penerjemah, analis, pemateri pelatihan, maupun profesi independen lainnya umumnya masuk dalam kategori ini.

Karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium yang dibayarkan, menerbitkan bukti potong, serta memastikan identitas perpajakan freelancer, seperti NPWP atau NIK, telah sesuai agar tarif yang diterapkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Di sisi lain, terdapat kondisi ketika pembayaran kepada freelancer justru menjadi objek PPh Pasal 23. Hal tersebut terjadi apabila jasa diberikan dalam kapasitas sebagai pelaku usaha, bukan semata-mata sebagai individu profesional. Dengan kata lain, freelancer telah menjalankan kegiatan usahanya melalui suatu entitas atau usaha yang memiliki identitas bisnis dan melakukan penagihan atas nama usaha tersebut.

Sebagai contoh, seorang desainer grafis yang mengoperasikan studio desain dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau seorang konsultan yang menjalankan usahanya melalui badan usaha dan menerbitkan invoice atas nama perusahaan, pada umumnya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan mengenai jasa tertentu.

Cara Menentukan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23

Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang memiliki mekanisme penghitungan tersendiri, PPh Pasal 23 dikenakan langsung atas jumlah penghasilan bruto dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Walaupun administrasinya relatif lebih sederhana, perusahaan tetap harus memastikan bahwa penerapan PPh Pasal 23 memang sesuai dengan status penyedia jasa dan jenis layanan yang diberikan.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan pemotongan pajak, perusahaan perlu melakukan identifikasi terhadap status freelancer. Pemeriksaan sederhana, seperti melihat identitas pada invoice, memastikan apakah tagihan diterbitkan atas nama pribadi atau badan usaha, serta memverifikasi dokumen legalitas usaha, dapat membantu menentukan ketentuan perpajakan yang tepat. Kesalahan dalam mengidentifikasi status tersebut berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam pelaporan SPT Masa dan memunculkan koreksi ketika dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Perbedaan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 pada dasarnya terletak pada kapasitas penyedia jasa. Apabila jasa diberikan secara langsung oleh orang pribadi dengan mengandalkan keahlian profesionalnya, maka pembayaran umumnya dikenai PPh Pasal 21. Sebaliknya, apabila jasa diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha melalui entitas bisnis, maka pemotongannya mengacu pada ketentuan PPh Pasal 23.

Sebagai ilustrasi, seorang fotografer yang menerima pekerjaan atas nama pribadi dan dibayar berdasarkan proyek merupakan objek PPh Pasal 21. Namun apabila fotografer tersebut menjalankan usaha studio foto, memiliki legalitas usaha, serta menerbitkan invoice atas nama studionya, maka pembayaran yang diterima pada umumnya menjadi objek PPh Pasal 23. Ilustrasi serupa juga berlaku bagi penulis konten, desainer grafis, maupun profesi independen lainnya yang kemudian mengembangkan usahanya dalam bentuk badan usaha.

Pada akhirnya, penggunaan freelancer memang menjadi solusi yang efisien bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika bisnis yang semakin cepat. Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan ketelitian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Memastikan ketepatan penerapan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, melakukan pemotongan sesuai ketentuan, serta menerbitkan bukti potong yang benar merupakan bagian dari tata kelola perpajakan yang baik. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu perusahaan menghindari risiko koreksi dan sanksi administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi freelancer dalam menjalankan kewajiban perpajakannya serta memperkuat reputasi perusahaan sebagai entitas yang profesional dan patuh terhadap regulasi.

Tags: FreelancerPajakPajak freelancerPPh Pasal 21PPh Pasal 23
Share61Tweet38Send
Previous Post

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Residence Principle
Artikel

Memahami Residence Principle dan Source Principle

30 Juni 2026
Payroll
Artikel

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

29 Juni 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.