Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak atas Uang Muka

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya mau bertanya, kalau ada pembayaran DP 50% dan sewaktu menerima DP itu pihak jasa angkut tidak memotong/menagih PPN, lalu ketika pelunasan baru muncul tagihan pajak. Apakah nanti hal ini bisa menjadi temuan?

  • Bapak Baleirung
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Saat menerima DP 50%, penyedia jasa sebaiknya langsung menerbitkan Faktur Pajak (FP) untuk nilai DP tersebut karena PPN sudah terutang pada saat uang muka diterima. Jika FP tidak diterbitkan dan hal ini menjadi temuan KPP, timbul risiko konfirmasi dari KPP dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Pembahasan lengkap

Terimakasih Bapak Baleirung atas pertanyaan yang diberikan. Sesuai dengan penjelasan bahwa perusahaan tidak membuat FP saat menerima pembayaran DP sebesar 50%. Seharusnya FP dibuat saat menerima pembayaran dalam hal penerimaan terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU KUP, sebagaimana dikutip sebagai berikut :

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

– Pasal 13 ayat (1a) UU KUP

Kami merekomendasikan Bapak untuk segera menerbitkan FP sesuai dengan rincian pembayaran yang terjadi. Jika PKP telah melaporkan SPT masa PPN pada bulan penerimaan pembayaran, PKP tetap dapat menerbitkan FP baru tetapi PKP harus melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk memasukkan Faktur Pajak yang terlambat terbit. PKP dapat menerbitkan FP paling lambat 3 bulan sejak saat seharusnya FP diterbitkan sebelum dianggap FP tidak dibuat.

Meskipun PKP masih diperbolehkan menerbitkan FP yang terlambat, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administratif atas keterlambatan membuat FP. Sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar 1% dari DPP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU PPN, sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

– Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU PPN

Demikian, jawaban dan saran dari kami mengenai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Semoga jawaban dan saran kami dapat membantu Bapak Baleirung.

Tags: Faktur PajakSPT Masa PPNUU KUP
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pajak sebagai Fondasi Perekonomian Modern

Next Post

Mengatasi Greenwashing demi Kredibilitas Pelaporan ESG

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Greenwashing

Mengatasi Greenwashing demi Kredibilitas Pelaporan ESG

Manajemen waktu desain annual report

Manajemen Waktu Desain Annual Report

Pajak

Coretax dan “Ilusi Perbaikan Cepat”

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.