Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23
6 Desember 2021
6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024
19 November 2024
Ringkasan Jawaban Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP ...
Ringkasan Jawaban Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat kurang bayar dari jumlah pajak terutang ...
Ringkasan Jawaban : Sesuai Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak (WP) tidak dapat mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena ...
Ringkasan Jawaban : Surat ketetapan pajak (SKP) hanya dapat dibatalkan jika ada produk hukum berikutnya. SKP dapat dibatalkan melalui 2 ...
Ringkasan Jawaban : Merujuk pada ketentuan di dalam UU KUP dan peraturan pelaksana-nya, saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur ...
Ringkasan Jawaban : PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh Perusahaan Bapak selaku Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan ...
Ringkasan Jawaban : Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan AR diperuntukkan bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan ...
Mutual Agreement Procedure secara Global Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan ...
Ringkasan Jawaban Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak terbitnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Dengan ...
Ringkasan Jawaban Dalam UU HPP disebutkan bahwa terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak. ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
Dollar Amerika Serikat | 16.042,00 |
Dolar Australia | 10.684,03 |
Dolar Singapura | 11.897,65 |
EURO | 17.398,40 |
Poundsterling Inggris | 20.278,83 |
Yen Jepang (per 100) | 10.302,10 |
Renminbi Tiongkok | 2.218,52 |
Won Korea | 11,81 |
© 2023 Pratama-Kreston Tax Research Institute - All Rights Reserved.