Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengajukan Restitusi Pendahuluan Lebih Bayar PPh Badan, Bagaimana Risikonya?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami statusnya Lebih Bayar di PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan. Surat Pemeriksaan Pajak belum terbit hingga saat ini. Kantor Pajak mengontak dan menanyakan apakah kami yakin untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan kami opsi untuk melakukan pengembalian pendahuluan.

Sehubungan dengan pelaksanaan pengembalian pendahuluan, apakah nanti akan muncul risiko (misalnya risiko mengambil langkah pengembalian pendahuluan pajak)? Apakah ketika kami memilih pengembalian pendahuluan akan tetap dilakukan pemeriksaan pajak? Bagaimana jika berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”)?

Apakah nanti kami harus membayar kurang bayar tersebut dan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak 100%?

Mohon bantuan advise-nya. Terima kasih.

  • Reza - Jakarta
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan AR diperuntukkan bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. WP yang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
2. WP dengan persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
3. Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh.
4. Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan SKP.
5. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Reza.
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan Account Representative (“AR”) adalah bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mengacu kepada Pasal 17D UU KUP sebagaimana terakhir diubah dalam UU HPP yang ringkasannya kami rangkum di bawah ini.

  1. WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Jumlah nominal ini mengacu pada Pasal 9 PMK No.209/PMK.03/2021.
  2. Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, WP Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Ketentuan lebih lanjut terkait prosedur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi untuk WP persyaratan tertentu diatur di Pasal 10 s.d. Pasal 12 PMK No.209/PMK.03/2021.
  3. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (“SKPPKP”) paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh (SPT telah diisi lengkap). Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP tersebut setelah melakukan penelitian terhadap permohonan WP.
  4. Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  5. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dengan demikian, opsi membayar pengembalian pendahuluan tetap akan berisiko dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan berisiko dikenakan sanksi administrasi 100% apabila hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB. Perusahaan Bapak sebaiknya mememitigasi risiko kekurangan pembayaran PPh tahun 2021 sebelum menentukan opsi terbaik yang akan dipilih.

Tags: Lebih BayarPengembalian PendahuluanPMK No.209/PMK.03/2021PPh BadanRestitusi pajakUU KUP
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021

Next Post

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.