Ringkasan Jawaban :
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan AR diperuntukkan bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. WP yang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
2. WP dengan persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
3. Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh.
4. Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan SKP.
5. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Reza.
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan Account Representative (“AR”) adalah bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mengacu kepada Pasal 17D UU KUP sebagaimana terakhir diubah dalam UU HPP yang ringkasannya kami rangkum di bawah ini.
- WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Jumlah nominal ini mengacu pada Pasal 9 PMK No.209/PMK.03/2021.
- Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, WP Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Ketentuan lebih lanjut terkait prosedur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi untuk WP persyaratan tertentu diatur di Pasal 10 s.d. Pasal 12 PMK No.209/PMK.03/2021.
- Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (“SKPPKP”) paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh (SPT telah diisi lengkap). Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP tersebut setelah melakukan penelitian terhadap permohonan WP.
- Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
- Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Dengan demikian, opsi membayar pengembalian pendahuluan tetap akan berisiko dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan berisiko dikenakan sanksi administrasi 100% apabila hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB. Perusahaan Bapak sebaiknya mememitigasi risiko kekurangan pembayaran PPh tahun 2021 sebelum menentukan opsi terbaik yang akan dipilih.