Ringkasan Jawaban
Penyerahan jasa konsultansi oleh Perusahaan Ibu terutang PPN 0% sepanjang memenuhi persyaratan di PMK No. 32/PMK.010/2019. Sesuai PMK-32/2019, jasa konsultansi yang diserahkan melalui saluran elektronik termasuk ke dalam kegiatan ekspor JKP yang tarif PPN-nya 0%.
Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PMK-32/2019, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Alifia atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas ekspor JKP dengan tarif 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan PPN ekspor JKP diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019 (PMK-32/2019).
PMK-32/2019 mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis JKP yang ekspornya dikenai PPN 0%. Kegiatan ekspor JKP merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Jenis Kegiatan Ekspor JKP
Tabel di bawah ini menguraikan jenis-jenis kegiatan pelayanan yang termasuk ke dalam kegiatan ekspor JKP sesuai PMK-32/2019.
No. |
Jenis JKP |
Ketentuan Lanjutan |
1. | Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean | |
a. | Jasa maklon; |
|
b. | jasa perbaikan dan perawatan; dan | – |
c. | jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. | – |
2. | kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean. | jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean |
3. | Kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: 1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau 2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. |
|
a. | Jasa teknologi dan informasi; |
|
b. | Jasa penelitian dan pengembangan (research and development); |
– |
c. | Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; |
– |
d. | Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan; |
– |
e. | Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan |
– |
f. | Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. |
|
Syarat Ekspor JKP
Ekspor JKP dikenakan PPN dengan tarif 0% sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima
Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:- jenis;
- rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah
Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan - nilai penyerahan,
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan
- Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Faktur Pajak
Sesuai Pasal 8 PMK-32/2019, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat dilakukannya ekspor JKP. Faktur Pajak tersebut berbentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).
Demikian uraian kami terkait Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Semoga membantu.