Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
263
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Setelah melalui pembahasan, kami dapat Surat Tagihan Pajak (STP). Kami tidak setuju dengan beberapa poin STP tersebut. Apakah atas STP tersebut dapat diajukan keberatan atau banding?

Terima kasih

  • Nur Sugiharto – Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Sesuai Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak (WP) tidak dapat mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Solusi alternatifnya, WP dapat mengajukan permohonan pembatalan STP, jika WP menilai penerbitan STP “tidak benar” sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, jika Dirjen Pajak menolak permohonan pembatalan STP, WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai pasal 23 UU KUP.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Pak Nur atas pertanyaan yang diberikan. Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, terdapat beberapa poin dalam STP yang disetujui dan bertanya perihal bisa atau tidak mengajukan keberatan atau banding atas penerbitan STP tersebut. Ketentuan mengenai STP, keberatan dan banding diatur dalam UU KUP, oleh karena itu kami akan menjawab pertanyaan Bapak sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena  tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Penjelasan ketentuan mengenai pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: ***)

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

– Pasal 25 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila menilai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, keberatan yang diajukan Wajib Pajak adalah materi atau isi dari suatu ketetapan pajak. Sedangkan STP merupakan surat yang diterbitkan Dirjen Pajak dengan tujuan menagih utang pajak yang kurang atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Adapun permohonan banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

– Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas STP dikarenakan perbedaan substansi yang diatur dalam STP dan Surat Ketetapan. Meskipun demikian, sebagai solusi alternatif Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas STP yang telah diterima kepada Dirjen Pajak.

Dengan catatan, Wajib Pajak merasa STP yang diterbitkan “tidak benar” serta dapat memberikan bukti bahwa terdapat ketidaktelitian petugas pajak dalam penerbitan STP. Ketentuan mengenai pembatalan STP diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ***)

    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

– Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan STP yang telah diterbitkan jika terdapat ketidaktelitian petugas pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan STP kepada Dirjen Pajak. Ketentuan mengenai pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan surat  permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. dengan cara lain.

– Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

Wajib Pajak perlu memperhatikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembatalan STP yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013, sebagai berikut :

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
    4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

– Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025

Dirjen Pajak akan memberikan jawaban atas permohonan pengajuan pembatalan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima. Selanjutnya, jika Dirjen Pajak tidak mengabulkan permohonan pembatalan STP, maka Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar penolakan permohonan pembatalan STP.

Alternatif terakhir yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah dengan mengajukan gugatan atas pengajuan permohonan pembatalan STP yang ditolak kepada Pengadilan Pajak. Sesuai dengan Pasal 23 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain permohonan keberatan dan banding.

Dengan demikian, Pak Nur tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas penerbitan STP meskipun terdapat beberapa poin yang tidak disetujui dalam STP tersebut. Sebagai solusi alternatif, Pak Nur dapat mengajukan pembatalan STP jika dnilai tidak benar. Selanjutnya, jika pengajuan pembatalan STP tidak diterima, maka Pak Nur dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 UU KUP. Semoga jawaban kami dapat membantu.

Tags: BandingGugatanKeberatanSurat Tagihan PajakUU KUP
263
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Next Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
pajak laba usaha dan keuntungan modal (capital gain)

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.