Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

214
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Setelah melalui pembahasan, kami dapat Surat Tagihan Pajak (STP). Kami tidak setuju dengan beberapa poin STP tersebut. Apakah atas STP tersebut dapat diajukan keberatan atau banding?

Terima kasih

  • Nur Sugiharto – Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Sesuai Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak (WP) tidak dapat mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Solusi alternatifnya, WP dapat mengajukan permohonan pembatalan STP, jika WP menilai penerbitan STP “tidak benar” sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, jika Dirjen Pajak menolak permohonan pembatalan STP, WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai pasal 23 UU KUP.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Pak Nur atas pertanyaan yang diberikan. Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, terdapat beberapa poin dalam STP yang disetujui dan bertanya perihal bisa atau tidak mengajukan keberatan atau banding atas penerbitan STP tersebut. Ketentuan mengenai STP, keberatan dan banding diatur dalam UU KUP, oleh karena itu kami akan menjawab pertanyaan Bapak sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

KontenTerkait

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena  tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Penjelasan ketentuan mengenai pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: ***)

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

– Pasal 25 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila menilai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, keberatan yang diajukan Wajib Pajak adalah materi atau isi dari suatu ketetapan pajak. Sedangkan STP merupakan surat yang diterbitkan Dirjen Pajak dengan tujuan menagih utang pajak yang kurang atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Adapun permohonan banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

– Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas STP dikarenakan perbedaan substansi yang diatur dalam STP dan Surat Ketetapan. Meskipun demikian, sebagai solusi alternatif Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas STP yang telah diterima kepada Dirjen Pajak.

Dengan catatan, Wajib Pajak merasa STP yang diterbitkan “tidak benar” serta dapat memberikan bukti bahwa terdapat ketidaktelitian petugas pajak dalam penerbitan STP. Ketentuan mengenai pembatalan STP diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ***)

    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

– Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan STP yang telah diterbitkan jika terdapat ketidaktelitian petugas pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan STP kepada Dirjen Pajak. Ketentuan mengenai pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan surat  permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. dengan cara lain.

– Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

Wajib Pajak perlu memperhatikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembatalan STP yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013, sebagai berikut :

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
    4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

– Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013

Dirjen Pajak akan memberikan jawaban atas permohonan pengajuan pembatalan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima. Selanjutnya, jika Dirjen Pajak tidak mengabulkan permohonan pembatalan STP, maka Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar penolakan permohonan pembatalan STP.

Alternatif terakhir yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah dengan mengajukan gugatan atas pengajuan permohonan pembatalan STP yang ditolak kepada Pengadilan Pajak. Sesuai dengan Pasal 23 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain permohonan keberatan dan banding.

Dengan demikian, Pak Nur tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas penerbitan STP meskipun terdapat beberapa poin yang tidak disetujui dalam STP tersebut. Sebagai solusi alternatif, Pak Nur dapat mengajukan pembatalan STP jika dnilai tidak benar. Selanjutnya, jika pengajuan pembatalan STP tidak diterima, maka Pak Nur dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 UU KUP. Semoga jawaban kami dapat membantu.

Tags: BandingGugatanKeberatanSurat Tagihan PajakUU KUP
Share86Tweet54Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Next Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Next Post
pajak laba usaha dan keuntungan modal (capital gain)

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.