Dalam pemanfaatan dan pengimplementasian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah memperluas penggunaan NIK, untuk memperluas akses penggunaannya terhadap layanan perpajakan.
Saat ini secara keseluruhan terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, usai pada 20 Juli 2024 lalu, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
28 Layanan Perpajakan
Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.
- Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
- 2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
- Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
- E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
- E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
- E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
- Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
- E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
- E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
- E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
- E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
- E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
- E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
- E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
- E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
- E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
- Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) Perpanjangan
- SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
- Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
- PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
- E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
- SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
- Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
- Service PJAP Faktur (API)
- e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Mengutip keterangan Ditjen Pajak, daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 28 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
NPWP Menuju NIK
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.
Nantinya NIK yang telah dipadankan akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 mendatang, maka akan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Suryo menjelaskan salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya telah diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga Juni 2024.
Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.