Free Webinar ke-121 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 4)” diselenggarakan pada Rabu, 7 Juni 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-121.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Riezka Yunita, S.I.A. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Pembahasan mengenai strategi Wajib Pajak dalam menghadapi dan menanggapi SP2DK berlanjut pada Free Webinar edisi ke-121. Narasumber webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menyampaikan agenda pembahasan pada webinar edisi ke-121 adalah Pengawasan, Pengujian, Penyelidikan, dan Penyidikan dalam SP2DK. Pembahasan mengenai SP2DK merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya mengenai sudut pandang Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK pada Free Webinar jilid 1,2, dan 3.
Pada awal sesi Free Webinar narasumber memaparkan bahwa pada edisi Free Webinar kali ini Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan dengan tujuan mencari alat bukti berdasarkan dugaan adanya tindak pidana. Lain halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pada dasarnya, konotasi sanksi pada tindak pidana di bidang perpajakan dengan sanksi administratif memiliki kesamaan.
Berdasarkan pada Surat Edaran No.5 Tahun 2022 (SE-05/2022), jika Wajib Pajak Mendapatkan ‘surat cinta’ alias SP2DK dari KPP maka Wajib Pajak sebaiknya segera memberikan tanggapan. Sesuai dengan amanat SE-05/2022, Account Representative (AR) dari KPP memiliki kewenangan untuk memberikan usulan untuk dilakukan pemeriksaan bukper dengan dugaan adanya tindak pidana, jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan segera. Oleh karena itu, pemberian tanggapan dengan cepat dapat menghindarkan potensi Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan.
Pengaturan mengenai pengawasan telah diatur dalam SE-05/2022, pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh Wajib Pajak, dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan atas ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Adapun bentuk pengawasan dibagi terbagi menjadi 2 yaitu, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sedangkan pengertian pemeriksaan merujuk pada pasal 1 angka 25 UU KUP adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 7 Juni 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.
Salah satu peserta Free Webinar, peserta bertanya bagaimana proses penyelesaian SP2DK, apakah proses SP2DK harus diakhiri dengan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)? dan jika iya, apakah BAP dapat menjamin agar tidak ada pemeriksaan lanjutan pada tahun pajak yang sama seandainya KPP telah menerbitkan BAP?
Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menanggapi pertanyaan dengan memaparkan bahwa sesuai SE-05/2022, akhir dari proses SP2DK adalah penerbitan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada AR, selanjutnya AR akan menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.