Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
5 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto menegaskan urgensi reformasi sistem perpajakan bagi kelompok Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) demi mewujudkan keadilan fiskal yang selama ini timpang di Indonesia. Selama ini, pemerintah mengandalkan PPh Pasal 21 dari pekerja bergaji untuk menopang sebagian besar penerimaan negara, sementara kelompok superkaya—yang kekayaannya mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah—nyaris luput dari beban pajak proporsional. Kondisi ini menggerus kepercayaan publik dan berpotensi melemahkan basis pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut The Wealth Report 2024, Indonesia memiliki sekitar 1.479 UHNWI mereka yang memiliki kekayaan bersih minimal US$ 30 juta dan diproyeksikan tumbuh 34 % hingga 2028, menjadikan Indonesia salah satu pasar UHNWI dengan laju pertumbuhan tercepat di Asia. Pertumbuhan jumlah orang superkaya ini menunjukkan besarnya potensi basis pajak yang belum tergarap. Namun ironisnya, kontribusi mereka pada penerimaan negara selama 2023 hanyalah 0,00011 % atau sekitar Rp 2,06 miliar.

Sebaliknya, para buruh yang dipajaki melalui PPh Pasal 21 menyumbang sekitar 11,1 % atau hampir Rp 201,36 triliun terhadap total penerimaan negara. Fakta ini mencerminkan beban berat yang ditanggung kelas menengah ke bawah, sementara kelompok terkaya menikmati celah-celah pajak yang sangat luas. Ketimpangan ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan dan solidaritas sosial.

Untuk menambal jurang keadilan fiskal tersebut, pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan bersih tahunan (net wealth tax) dengan ambang minimal Rp 100 miliar setelah dikurangi utang. Kebijakan ini akan mengenakan tarif progresif mulai 0,5 % untuk kekayaan Rp 100–500 miliar, 1 % untuk Rp 500 miliar–1 triliun, dan 1,5–2 % untuk kekayaan di atas Rp 1 triliun—sejalan dengan praktik di Spanyol, Norwegia, dan Swiss. Skema ini mampu menjangkau total aset, bukan sekadar aliran pendapatan, sehingga basis pajaknya jauh lebih luas.

Sebagai pelengkap, Indonesia sebaiknya bergabung dalam kerangka pajak minimum global (global minimum tax) yang dikembangkan EU Tax Observatory, menetapkan tarif paling rendah 2 % per tahun bagi miliarder dengan kekayaan di atas US$ 1 miliar. Langkah ini akan mencegah arbitrase pajak melalui struktur offshore dan mempersempit celah penghindaran melalui transfer pricing. Dengan demikian, keseragaman tarif minimal internasional memperkuat posisi tawar Indonesia dalam kerjasama perpajakan lintas negara.

Selanjutnya, pengenaan pajak atas capital gains dan dividen perlu diperkuat. Pemerintah dapat menaikkan tarif capital gains hingga 20 %, ditambah levy sosial 1–2 % untuk mendanai program kesejahteraan, serta meningkatkan inclusion rate ke 66 % atas keuntungan modal di atas ambang tertentu. Kebijakan ini akan memastikan bahwa setiap keuntungan yang dihasilkan dari investasi dan aset modal turut berkontribusi secara adil.

Tak kalah penting adalah penerapan estate & inheritance tax secara progresif, dengan tarif 20–45 % untuk nilai warisan di atas Rp 50–100 miliar. Instrumen ini telah efektif meredam akumulasi kekayaan antargenerasi di Jepang dan Amerika Serikat, serta mencegah terbentuknya dinasti ekonomi yang memperlebar jurang sosial. Estate tax juga menjadi alat strategis untuk menghimpun dana publik demi kepentingan umum.

Untuk memastikan semua kebijakan di atas berjalan efektif, perlu dibentuk Satgas Pajak Khusus UHNWI di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Satgas ini bertugas memantau transaksi aset, melakukan audit lintas-data (SPT versus kepemilikan riil), dan menjalin kerjasama perbankan serta pertukaran informasi otomatis dengan yurisdiksi tax haven. Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pelaporan kekayaan yang tidak benar juga harus menjadi bagian integral dari upaya ini.

Akhirnya, pemerintah dapat memberikan insentif filantropi untuk mendorong kontribusi produktif dari UHNWI, misalnya potongan hingga 50 % dari kewajiban net wealth tax apabila mereka menyalurkan minimal 5 % kekayaan bersihnya ke sektor pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan. Dengan rangkaian kebijakan ini, Indonesia tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga memperkuat keadilan fiskal dan memupuk semangat solidaritas antarkelompok masyarakat.

Tags: May DayReformasi sistem perpajakanUHNWI
Share61Tweet38Send
Previous Post

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Next Post

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Artikel

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

14 Juli 2025
Artikel

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?
Analisis

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
pmk-112025
Analisis

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

9 Juli 2025
Padel dan Golf
Artikel

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

9 Juli 2025
Akuntansi Persediaan
Artikel

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

8 Juli 2025
Next Post
Transaksi Afiliasi

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.