Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
29 April 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 10
A A
0
Membaca pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2025, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp400,1 triliun, atau setara 16,1% dari target APBN tahun ini. Angka tersebut menandai perubahan penting: terjadi pembalikan tren dari yang sebelumnya kontraksi menjadi kembali tumbuh positif, terutama berkat lonjakan penerimaan pajak di bulan Maret yang mencapai Rp134,8 triliun.

Fenomena pembalikan tren ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak awal tahun, penerimaan pajak Indonesia sebenarnya mengalami tekanan. Pada Januari dan Februari 2025, realisasi penerimaan mencatat kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, memasuki bulan Maret, pola itu berubah drastis. Apa penyebabnya?

Salah satu faktor utama adalah momentum pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret. Di bulan ini, ribuan wajib pajak pribadi melunasi kewajiban mereka, sehingga mendorong penerimaan dalam jumlah signifikan. Selain itu, sejumlah korporasi juga menyesuaikan angsuran PPh 25 mereka berdasarkan proyeksi kinerja tahun berjalan, meningkatkan setoran pajak dari sektor badan usaha.

Khusus untuk jenis pajak tertentu, beberapa indikator menunjukkan penguatan yang menarik. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berasal dari pemotongan atas gaji karyawan, mengalami kenaikan substansial. Kenaikan ini didorong oleh dua hal: meningkatnya upah minimum provinsi hingga 6,5% pada 2025, serta pemulihan sektor ketenagakerjaan di berbagai wilayah. Sebagai catatan, pemerintah memang menargetkan penerimaan PPh 21 naik 46% dibandingkan tahun lalu, sehingga kontribusi sektor ini menjadi sangat penting dalam menjaga momentum pertumbuhan penerimaan.

Di sisi lain, meskipun penerimaan dari PPh Badan secara tahunan masih menunjukkan tren penurunan—sejalan dengan target 2025 yang memang lebih rendah—aktivitas pembayaran di bulan Maret tetap relatif kuat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai menyesuaikan kewajiban perpajakannya di tengah proyeksi bisnis yang membaik.

Adapun dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lonjakan penerimaan pada bulan Maret juga menjadi penopang penting. Setelah mengalami tekanan besar pada Januari akibat transisi sistem administrasi ke Coretax, penerimaan PPN mulai stabil. Ini tidak terlepas dari relaksasi administrasi yang diberikan pemerintah hingga 10 Maret 2025, serta membaiknya konsumsi masyarakat setelah awal tahun yang relatif lesu.

Secara umum, ada empat faktor kunci yang mendasari pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025:

  • Momentum pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,

  • Pemulihan konsumsi domestik dan sektor ketenagakerjaan,

  • Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax yang mulai efektif,

  • Efek perbandingan dari basis penerimaan rendah pada periode yang sama tahun sebelumnya (low base effect).

Meski demikian, penting dicatat bahwa secara kumulatif, penerimaan pajak nasional masih tertinggal dibandingkan kuartal pertama 2024. Ini menandakan bahwa kerja keras untuk mencapai target APBN 2025 belum selesai, dan strategi penguatan basis pajak serta pengawasan kepatuhan tetap harus menjadi prioritas di bulan-bulan berikutnya.

Dengan perkembangan ini, pemerintah setidaknya memperoleh harapan bahwa dinamika penerimaan sepanjang 2025 akan lebih stabil dibandingkan awal tahun. Namun di sisi lain, tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dan volatilitas harga komoditas tetap menjadi faktor eksternal yang perlu diwaspadai.

Share62Tweet39Send
Previous Post

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

Next Post

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Keadilan

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Ilustrasi penurunan penerimaan pajak

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Ilustrasi Bank Emas atau Bullion Bank

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.