Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bapak Richard F atas pertanyaanya. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.05 Tahun 2022 (“SE-05/PJ/2022″), pelaksanaan pengawasan dilakukan dalam beberapa tahapan. Salah satu tahapan tersebut antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang biasanya dikirimkan melalui surat dan ditindaklanjuti dengan kunjungan.
Tahapan P2DK dilaksanakan melalui penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan permintaan petugas pajak yang tercantum dalam SP2DK, serta memperhatikan jangka waktu pemberian tanggapan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 3 menerangkan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan P2DK dilakukan penelitian untuk penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Dalam LHP2DK tersebut, Kepala KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari SP2DK yang telah disampaikan kepada wajib pajak.
Jika kesimpulanya wajib pajak menyampaikan penjelasan yang sesuai hasil penelitian dan/atau bersedia melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian, maka sebagai tindak lanjut adalah pengawasan penyampaian atau pembetulan.
Jika sesuai dengan hasil LHP2DK didapati rekomendasi untuk dilakukan pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) belum melakukan tindakan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pasal 8 ayat (1) UU KUP
Adapun frasa kalimat “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” dimaksud adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Selain itu, dalam aturan teknis pembetulan SPT pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 (“PP-50/2022”) memberikan penekanan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan sebelum Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), sebagai berikut :
(5) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pasal 5 PP-50/2022
Wajib pajak diberikan waktu penyampaian atau pembetulan SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK, dengan perpanjangan waktu sesuai dengan risiko kepatuhan atau itikad baik wajib pajak. Apabila tidak menyampaikan/membetulkan SPT, dapat ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan.
Dengan demikian, Bapak Richard dapat memberikan tanggapan atas penerbitan SP2DK sesuai dengan hal-hal yang dicantumkan dalam SP2DK. Jika Kepala KPP yang menerbitkan SP2DK memberikan kesimpulan dan rekomendasi pembetulan SPT, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP-50/2022