Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

STP, Bolehkah Diangsur?

167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak Pri dan team. Mohon ijin bertanya. Kami mendapat STP atas pembayaran KB SP2DK.

  1. Apakah bisa kami mengajukan permohonan pengurangan angsuran?
  2. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan atau pembayaran angsuran?

Terimakasih.

 

  • Miza - Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban 

Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Pak Miza atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak penerbitan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat pembayaran kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa penerbitan STP dikarenakan terdapat PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan pasal 14 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

KontenTerkait

ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: *****)

    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
    2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
    4. ……”

 – Pasal 14 ayat (1) UU KUP

Ketentuan mengenai penerbitan STP yang disebabkan adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar dapat merujuk pada pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sebagai berikut :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

    1. …
    2. …
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. … “

-Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengabulkan permohonan Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Sesuai dengan penjelasan pasal 36 UU KUP, jika dalam praktik ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga menerbitkan STP yang tidak benar dan membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dirjen Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan pengurangan, penundaan, atau pembatalan STP.

Jika Wajib Pajak merasa telah terjadi kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga mengakibatkan penerbitan STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas pembayaran STP sesuai dengan pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “

– Pasal 9 ayat (4) UU KUP

Peraturan pelaksanaan atas mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas STP diatur dalam PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021 (“PMK-242/2014”), sebagai berikut :

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. “

– Pasal 20 PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021

Sesuai pasal 20 PMK-242/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak atas STP, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan melalui surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Wajib Pajak perlu melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan terkait peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto

Apabila Dirjen Pajak mengabulkan permohonan pengajuan pengangsuran, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa tarif bunga. Ketentuan ini diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP, sebagai berikut :

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga              dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh           Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24  (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat     (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang        berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

– Pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP

Berdasarkan pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP dijelaskan bahwa tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Dengan demikian, Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.  Semoga jawaban kami dapat membantu Pak Miza.

Tags: Kurang bayarPMK-242/2014SKPKBSTPUU KUP
Share67Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Next Post

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 hari ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

9 Mei 2025
SP2Dk

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

9 Mei 2025

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
Tarif PPh Final untuk UMKM sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.