Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

STP, Bolehkah Diangsur?

169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak Pri dan team. Mohon ijin bertanya. Kami mendapat STP atas pembayaran KB SP2DK.

  1. Apakah bisa kami mengajukan permohonan pengurangan angsuran?
  2. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan atau pembayaran angsuran?

Terimakasih.

 

  • Miza - Jakarta
Picture of Adit_AdminPI

Adit_AdminPI

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban 

Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Pak Miza atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Sesuai dengan pertanyaan Bapak, Dirjen Pajak penerbitan Surat Tagihan Pajak dikarenakan terdapat pembayaran kurang bayar dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SP2DK. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa penerbitan STP dikarenakan terdapat PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan pasal 14 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: *****)

    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
    2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
    4. ……”

 – Pasal 14 ayat (1) UU KUP

Ketentuan mengenai penerbitan STP yang disebabkan adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar dapat merujuk pada pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sebagai berikut :

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

    1. …
    2. …
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. … “

-Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengabulkan permohonan Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Sesuai dengan penjelasan pasal 36 UU KUP, jika dalam praktik ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga menerbitkan STP yang tidak benar dan membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dirjen Pajak karena jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan pengurangan, penundaan, atau pembatalan STP.

Jika Wajib Pajak merasa telah terjadi kesalahan yang disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak sehingga mengakibatkan penerbitan STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas pembayaran STP sesuai dengan pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “

– Pasal 9 ayat (4) UU KUP

Peraturan pelaksanaan atas mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas STP diatur dalam PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021 (“PMK-242/2014”), sebagai berikut :

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. “

KontenTerkait

#image_title

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

28 Agustus 2025
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

21 Agustus 2025

– Pasal 20 PMK-242/2014 s.t.d.t.d PMK-18/2021

Sesuai pasal 20 PMK-242/2014, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak atas STP, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan melalui surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Wajib Pajak perlu melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan terkait peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto

Apabila Dirjen Pajak mengabulkan permohonan pengajuan pengangsuran, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa tarif bunga. Ketentuan ini diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP, sebagai berikut :

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga              dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh           Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24  (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat     (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang        berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

– Pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP

Berdasarkan pasal 19 ayat (2) dan (4) UU KUP dijelaskan bahwa tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Dengan demikian, Pak Miza dapat mengajukan permohonan pengangsuran atas penerbitan STP kepada Dirjen Pajak dengan alasan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaanya, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang diatur dalam PMK selanjutnya dibagi 12.  Semoga jawaban kami dapat membantu Pak Miza.

author avatar
Adit_AdminPI
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kurang bayarPMK-242/2014SKPKBSTPUU KUP
Share68Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Next Post

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Adit_AdminPI

Adit_AdminPI

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Tarif PPh Final untuk UMKM sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023

Tarif Pajak Final 0,5% untuk UMKM

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.