Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Merujuk pada Pasal 17B ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP harus menerbitkan SKPLB paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Lebih lanjut, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur melalui Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2015 (“PMK-244/2015”) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;”
(Pasal 15 ayat (1) PMK-244/2015)
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c PMK-244/2015 mengatur bahwa:
“Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
b. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;
c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;”
(Pasal 2 ayat (1) PMK-244/2015)
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa SKPLB harus terbit setelah jangka waktu pemeriksaan selama 12 bulan berakhir. Kemudian, kelebihan pembayaran pajak harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak SKPLB diterbitkan. Dalam jangka waktu 1 bulan tersebut, Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) berdasarkan nota perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak akan menjadi dasar diterbitkannya SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak). Kemudian, SKPKPP dan SPMKP disampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Selanjutnya, kepala KPPN akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Proses penerbitan SKPKPP, SPMKP, SP2D sampai dengan dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan setelah diterbitkannya SKPLB. Kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya SKPLB dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
(Pasal 11 ayat (3) UU KUP)
Menjawab pertanyaan Ibu Ela, imbalan bunga hanya diberikan ketika kelebihan pembayaran pajak dikembalikan melebihi jangka waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB. Dengan demikian, keterlambatan penerbitan SPMKP yang terjadi selama masih dalam rentang waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB, belum berhak mendapatkan imbalan bunga. Imbalan bunga dapat diberikan jika SKPKPP, SPMKP, maupun SP2D belum juga diterbitkan sampai dengan melebihi jangka waktu 1 bulan setelah terbitnya SKPLB.
Kemudian, untuk pertanyaan kedua mengenai imbalan bunga atas dikabulkannya keputusan keberatan, mengacu pada Pasal 27B ayat (1) UU KUP Wajib Pajak dapat diberikan imbalan bunga selama keputusan keberatan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
“Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.”
(Pasal 27B ayat (1) UU KUP)
Diatur lebih lanjut dalam ayat (2), atas lebih bayar yang sebelumnya telah diterbitkan SKPKB, imbalan bunga diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tarif bunga mengacu pada tarif imbalan bunga per bulan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Dasar perhitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga, yaitu sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga mencerahkan. Terima kasih.