Ringkasan Jawaban
Dalam UU HPP disebutkan bahwa terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak. Dengan kata lain, terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan dikemudian hari atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Namun, apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, otomatis nilai harta bersih itu nanti akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022.
Pembahasan Lengkap
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang telah mengikuti program Tax Amnesty (TA) pada tahun 2016 lalu, berhak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). WPOP yang pernah mengikuti program TA dapat memilih untuk mengikuti PPS Skema I maupun PPS Skema II. Sementara, WPOP yang sebelumnya tidak mengikuti program TA, hanya dapat mengikuti PPS Skema II.
Terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan. Hal ini secara implisit dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU HPP.
“(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:
a. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;” (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU HPP)
Penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas merujuk pada Pasal 13 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d UU HPP.
“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan…..” (Pasal 13 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP)
Tidak diterbitkannya ketetapan pajak maka artinya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Dengan demikian, WPOP yang menjalankan PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan dikemudian hari atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Namun, apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, otomatis nilai harta bersih itu nanti akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Kemudian, atas harta bersih tersebut akan diterbitkan SKPKB dan dikenakan PPh final dengan tarif 30% serta sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU HPP sbb.:
“(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
2. dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya,
melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap WPOP yang melakukan PPS ini hanya berlaku bagi WPOP yang mengikuti PPS Skema II. Bagi WPOP yang mengikuti PPS Skema I tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa tidak akan terjadi pemeriksaan. Namun sesuai ketentuan perpajakan, pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan karena telah melampaui daluwarsa pemeriksaan, yaitu 5 tahun. Hal ini dikarenakan PPS Skema I hanya berlaku bagi harta yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sehingga batas daluwarsa pemeriksaan pajaknya jatuh pada tanggal 31 Desember 2020.