Ringkasan Jawaban :
Surat ketetapan pajak (SKP) hanya dapat dibatalkan jika ada produk hukum berikutnya. SKP dapat dibatalkan melalui 2 cara, yaitu dengan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pembatalan. Permohonan keberatan akan menghasilkan produk hukum berupa surat keputusan keberatan yang nantinya dapat membatalkan surat ketetapan pajak sebelumnya. Pembatalan SKP juga dapat dilakukan dengan melakukan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih atas pertanyaannya. Surat ketetapan pajak (SKP) merupakan sebuah produk hukum dalam ketentuan pajak. SKP dapat dibatalkan jika ada produk hukum berikutnya. Lalu, apa yang dimaksud dengan produk hukum berikutnya?
Secara ketentuan, SKP dapat dibatalkan melalui 2 cara, yaitu dengan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pembatalan. Atas SKP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada DJP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”).
“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
(Pasal 25 ayat (1) UU)
Permohonan keberatan tersebut akan menghasilkan produk hukum berupa surat keputusan keberatan yang nantinya dapat membatalkan SKP sebelumnya. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan surat keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding bahkan hingga peninjauan kembali. Ketentuan mengenai permohonan banding ke pengadilan pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP.
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
(Pasal 27 ayat (1) UU KUP)
Sementara itu, cara pembatalan SKP lainnya adalah dengan melakukan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. SKP yang sebelumnya pun dapat dibatalkan dengan surat keputusan banding maupun surat keputusan peninjauan kembali.
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”
(Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP. Materi dan isi yang dimaksud meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau jumlah besarnya pajak terutang dalam SKP.
Sementara, pengurangan atau pembatalan SKP dilakukan atas kesalahan dalam penerapan ketentuan formal atas surat ketetapan pajak. Sebagai contoh, permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya), maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Dengan demikian, permohonan pembatalan SKP tidak cukup hanya melalui surat yang diajukan kepada DJP. Sesuai asas legalitas, Wajib Pajak harus menempuh salah satu dari 2 cara pembatalan surat ketetapan pajak, yaitu dengan mengajukan permohonan keberatan, serta permohonan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar.