Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

169
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Bisakah surat ketetapan pajak (SKP) dibatalkan setelah ada penagihan pajak?

  • TDI ACC - Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Surat ketetapan pajak (SKP) hanya dapat dibatalkan jika ada produk hukum berikutnya. SKP dapat dibatalkan melalui 2 cara, yaitu dengan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pembatalan. Permohonan keberatan akan menghasilkan produk hukum berupa surat keputusan keberatan yang nantinya dapat membatalkan surat ketetapan pajak sebelumnya. Pembatalan SKP juga dapat dilakukan dengan melakukan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya. Surat ketetapan pajak (SKP) merupakan sebuah produk hukum dalam ketentuan pajak. SKP dapat dibatalkan jika ada produk hukum berikutnya. Lalu, apa yang dimaksud dengan produk hukum berikutnya?

Secara ketentuan, SKP dapat dibatalkan melalui 2 cara, yaitu dengan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pembatalan. Atas SKP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada DJP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”).

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

(Pasal 25 ayat (1) UU)

Permohonan keberatan tersebut akan menghasilkan produk hukum berupa surat keputusan keberatan yang nantinya dapat membatalkan SKP sebelumnya. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan surat keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding bahkan hingga peninjauan kembali. Ketentuan mengenai permohonan banding ke pengadilan pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

(Pasal 27 ayat (1) UU KUP)

Sementara itu, cara pembatalan SKP lainnya adalah dengan melakukan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. SKP yang sebelumnya pun dapat dibatalkan dengan surat keputusan banding maupun surat keputusan peninjauan kembali.

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

(Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP)

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP. Materi dan isi yang dimaksud meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau jumlah besarnya pajak terutang dalam SKP.

Sementara, pengurangan atau pembatalan SKP dilakukan atas kesalahan dalam penerapan ketentuan formal atas surat ketetapan pajak. Sebagai contoh, permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya), maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Dengan demikian, permohonan pembatalan SKP tidak cukup hanya melalui surat yang diajukan kepada DJP. Sesuai asas legalitas, Wajib Pajak harus menempuh salah satu dari 2 cara pembatalan surat ketetapan pajak, yaitu dengan mengajukan permohonan keberatan, serta permohonan penghapusan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Tags: Pembatalan SKPPembatalan Surat Ketetapan PajakPenagihan PajakSKPSurat Ketetapan PajakUU KUP
Share68Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

Next Post

Pajak Penghasilan: Perlakuan Dividen yang Diterima Wajib Pajak

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Berburu pajak saat ekonomi stagnan

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

19 Juni 2025
Sumber: Freepik

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Next Post
dividen

Pajak Penghasilan: Perlakuan Dividen yang Diterima Wajib Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.