Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 14 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam setahun. Perhitungan pajaknya menggunakan tarif yang mana?

  • Amelia - Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Ibu Amelia atas pertanyaannya. Karena kegiatan usaha Ibu Amelia memiliki penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M dalam satu tahun, Ibu Amelia dapat memilih di antara tiga opsi berikut ini:

1) Menggunakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP-23/2018”), Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP-23/2018. Besarnya tarif PPh Final PP-23/2018 adalah 0,5% yang dihitung dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP-23/2018.

Bagi Wajib Pajak yang ini memanfaatkan fasilitas PPh Final PP-23/2018, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final PP-23/2018 yaitu paling lama:

1) 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

2) 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

3) 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Namun, apabila dalam tahun berjalan jumlah peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 M, Wajib Pajak hanya dapat menggunakan fasilitas PPh Final PP-23/2018 sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun-tahun berikutnya akan dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

2) Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU PPh

Pasal 14 ayat (2) UU PPh menyebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan pajak, wajib menyelenggarakan pencatatan.

Untuk menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajak, Wajib pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

3) Menggunakan Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Wajib Pajak badan dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M juga dapat memilih melakukan pembukuan dan menggunakan perhitungan PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, Wajib Pajak Badan tersebut dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif yang terdapat pada Pasal 31E UU PPh.

Pasal 31E ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Wajib Pajak yang ingin menggunakan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E ini tidak perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Tags: Norma Perhitungan Penghasilan NetoPP23/2018PPh BadanPPh FinalPPh Orang Pribadi
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Next Post

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

3 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Next Post
surat ketetapan pajak

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.