Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang berfokus pada transformasi digital, termasuk dalam hal penandatanganan Faktur Pajak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah ketentuan terkait prosedur penandatanganan Faktur Pajak yang kini melibatkan penggunaan Core Tax Administration System (CTAS). Bagaimana ketentuan lama dan ketentuan terbaru mengatur hal tersebut?
Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam PerDirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022
Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) PER-03/2022 tentang Faktur Pajak, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP sebagaimana dimaksud dalam PER-03/2022.
Dalam hal ini, aplikasi atau sistem yang dimaksud adalah e-Faktur, yang per 1 Januari 2025 ini sudah mulai digantikan dengan Coretax. Sampai saat ini, PER-03/2022 masih berlaku dan belum dicabut.
Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam Implementasi Coretax
Ketentuan terbaru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang memberikan pedoman mengenai mekanisme penandatanganan Faktur Pajak di era Coretax.
Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 81/2024, penandatangan Dokumen Elektronik, termasuk Faktur Pajak, yang diatur dalam Coretax dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dapat berupa Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang diterbitkan oleh DJP.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK No. 81/2024, pihak yang menjadi penandatangan Faktur Pajak untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:
- orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau
- orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
Jika penandatangan Faktur Pajak sudah membuat Sertifikat Elektronik di Coretax dan sudah memperoleh role access untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan, Faktur Pajak seharusnya dianggap sudah benar dan memenuhi ketentuan. Pada era Coretax ini sudah tidak dibutuhkan pendaftaran penandatangan Faktur Pajak sebagaimana diatur di PER-03/2022.
Selain pembuatan Sertifikat Elektronik, penting juga bagi PKP untuk memastikan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penandatangan Faktur Pajak sudah memiliki Surat Kuasa yang sah. Surat Kuasa ini dapat dibuat melalui menu “Penunjukan Wakil/Kuasa” di dalam aplikasi Coretax. Setelah Surat Kuasa dikeluarkan, nama orang yang diberi kuasa akan tersimpan pada bagian “Wakil/Kuasa Saya” yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah memiliki wewenang resmi untuk menandatangani Faktur Pajak.
Penerapan ketentuan terbaru mengenai penandatanganan Faktur Pajak melalui Coretax bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan dilakukan dengan lebih aman, efisien, dan terintegrasi. Dengan memahami dan mengikuti prosedur sesuai dengan PMK No. 81/2024, para pihak terkait dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan telah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditulis oleh: Zahra Fakhira Putri Nugroho (Tax Consulting Intern)
Direview oleh: Riezka Yunita Handinie (Tax Consulting Supervisor)