Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
15 Juni 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
Ilustrasi pengusaha kena pajak

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang menanggung beban ekonomi dan pihak yang menjalankan kewajiban administratif. Secara substansi, beban pajak pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir sebagai pihak yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Namun, dalam praktiknya, negara tidak secara langsung memungut pajak dari konsumen tersebut.

Sebaliknya, kewenangan pemungutan pajak dialihkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Pelaku usaha inilah yang kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bertindak sebagai perantara antara negara dan konsumen dalam mekanisme pemungutan PPN. Dengan memahami pemisahan peran ini, menjadi jelas bahwa sistem PPN tidak hanya berbicara mengenai siapa yang membayar pajak, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Pengusaha Kena Pajak, penting untuk terlebih dahulu memahami siapa yang sebenarnya menjadi subjek pajak dalam PPN. Berbeda dengan Pajak Penghasilan, di mana pihak yang membayar sekaligus menanggung pajak adalah orang yang sama, dalam PPN terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang menanggung beban ekonomi dan pihak yang menjalankan kewajiban administratif.

Subjek Pajak secara Ekonomis (Konsumen Akhir)

Secara ekonomi, pihak yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, baik orang pribadi maupun badan, yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Konsumen akhir tidak memiliki kewajiban administratif seperti melaporkan pajak. Namun, mereka tetap menjadi pihak yang pada akhirnya membayar PPN karena pajak tersebut sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang dibeli.

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 4 UU PPN yang menegaskan bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Dengan demikian, setiap pihak yang melakukan konsumsi pada dasarnya menjadi pihak yang dituju oleh pengenaan PPN.

Subjek Pajak secara Administratif (Pengusaha)

Dari sisi hukum dan administrasi, tanggung jawab terhadap negara berada pada pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN, pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan, mengimpor, mengekspor, atau memperdagangkan barang dan jasa. Dalam praktiknya, pengusaha terbagi menjadi dua kelompok utama:

1)   Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN, sehingga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

2)   Pengusaha Non-PKP (pengusaha kecil), yaitu pengusaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Mereka tetap termasuk pengusaha, namun tidak wajib memungut PPN kecuali memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Subjek Pajak Khusus (Pemungut PPN)

Selain pengusaha, terdapat pihak tertentu yang secara khusus ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16A UU PPN sebagaimana telah diperbarui melalui UU HPP.

Pihak-pihak tersebut antara lain meliputi bendaharawan atau instansi pemerintah, badan tertentu seperti BUMN atau kontraktor di sektor migas, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan pemungutan PPN dapat berjalan lebih efektif, terutama pada transaksi dengan karakteristik khusus atau lintas yurisdiksi.

Cakupan Pengertian Pengusaha

Dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN ( (UU No. 42 Tahun 2009) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mendefinisikan Pengusaha sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:

1)   Menghasilkan barang;

2)   Mengimpor barang;

3)   Mengekspor barang;

4)   Melakukan usaha perdagangan;

5)   Memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

7)   Melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa; atau

8)   Memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE yang berada di luar kedaulatan wilayah Indonesia namun pelayanannya dinikmati di dalam negeri).

Definisi ini memberikan batasan bahwa PPN tidak menyasar masyarakat secara umum, melainkan mengunci tanggung jawab yuridis kepada “Pengusaha” yang melakukan kegiatan ekonomi secara berkesinambungan. Pengusaha tersebut meliputi mereka yang secara sukarela maupun secara administratif telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN, maupun Pengusaha yang secara objektif seharusnya sudah dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum atau tidak melaporkan usahanya.

Share61Tweet38Send
Previous Post

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Next Post

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
ilustrasi green job
Analisis

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

17 Juni 2026
Pajak
Artikel

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

12 Juni 2026
Swasembada Pangan
Artikel

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

11 Juni 2026
ESG Disclosure
Artikel

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

10 Juni 2026
ESG and Investment
Artikel

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

9 Juni 2026
Next Post
ilustrasi green job

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Ilustrasi penerimaan pajak

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.