Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang menanggung beban ekonomi dan pihak yang menjalankan kewajiban administratif. Secara substansi, beban pajak pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir sebagai pihak yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Namun, dalam praktiknya, negara tidak secara langsung memungut pajak dari konsumen tersebut.
Sebaliknya, kewenangan pemungutan pajak dialihkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Pelaku usaha inilah yang kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bertindak sebagai perantara antara negara dan konsumen dalam mekanisme pemungutan PPN. Dengan memahami pemisahan peran ini, menjadi jelas bahwa sistem PPN tidak hanya berbicara mengenai siapa yang membayar pajak, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai Pengusaha Kena Pajak, penting untuk terlebih dahulu memahami siapa yang sebenarnya menjadi subjek pajak dalam PPN. Berbeda dengan Pajak Penghasilan, di mana pihak yang membayar sekaligus menanggung pajak adalah orang yang sama, dalam PPN terdapat pemisahan yang jelas antara pihak yang menanggung beban ekonomi dan pihak yang menjalankan kewajiban administratif.
Subjek Pajak secara Ekonomis (Konsumen Akhir)
Secara ekonomi, pihak yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir, baik orang pribadi maupun badan, yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Konsumen akhir tidak memiliki kewajiban administratif seperti melaporkan pajak. Namun, mereka tetap menjadi pihak yang pada akhirnya membayar PPN karena pajak tersebut sudah termasuk dalam harga barang atau jasa yang dibeli.
Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 4 UU PPN yang menegaskan bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri. Dengan demikian, setiap pihak yang melakukan konsumsi pada dasarnya menjadi pihak yang dituju oleh pengenaan PPN.
Subjek Pajak secara Administratif (Pengusaha)
Dari sisi hukum dan administrasi, tanggung jawab terhadap negara berada pada pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN, pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan, mengimpor, mengekspor, atau memperdagangkan barang dan jasa. Dalam praktiknya, pengusaha terbagi menjadi dua kelompok utama:
1) Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN, sehingga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
2) Pengusaha Non-PKP (pengusaha kecil), yaitu pengusaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Mereka tetap termasuk pengusaha, namun tidak wajib memungut PPN kecuali memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Subjek Pajak Khusus (Pemungut PPN)
Selain pengusaha, terdapat pihak tertentu yang secara khusus ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16A UU PPN sebagaimana telah diperbarui melalui UU HPP.
Pihak-pihak tersebut antara lain meliputi bendaharawan atau instansi pemerintah, badan tertentu seperti BUMN atau kontraktor di sektor migas, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan pemungutan PPN dapat berjalan lebih efektif, terutama pada transaksi dengan karakteristik khusus atau lintas yurisdiksi.
Cakupan Pengertian Pengusaha
Dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN ( (UU No. 42 Tahun 2009) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mendefinisikan Pengusaha sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:
1) Menghasilkan barang;
2) Mengimpor barang;
3) Mengekspor barang;
4) Melakukan usaha perdagangan;
5) Memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
7) Melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa; atau
8) Memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE yang berada di luar kedaulatan wilayah Indonesia namun pelayanannya dinikmati di dalam negeri).
Definisi ini memberikan batasan bahwa PPN tidak menyasar masyarakat secara umum, melainkan mengunci tanggung jawab yuridis kepada “Pengusaha” yang melakukan kegiatan ekonomi secara berkesinambungan. Pengusaha tersebut meliputi mereka yang secara sukarela maupun secara administratif telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN, maupun Pengusaha yang secara objektif seharusnya sudah dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum atau tidak melaporkan usahanya.









