Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya merupakan pedagang di marketplace, dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pedagang di marketplace untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace ke dalam perhitungan PPh terutang dan bagaimana mekanisme pengkreditannya?

  • Ibu Halima
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Bagi pedagang yang telah dipungut PPh Pasal 22 dapat mengkreditkan pungutan tersebut perhitungan PPh terutang di akhir tahun pajak, terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Pertama, dokumen bukti potong yang diberikan oleh penyedia marketplace yang memuat informasi pemungutan PPh Pasal 22. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) yang menunjukkan bahwa penyedia marketplace telah menyetor punngutan PPh Pasal 22.

Setelah dokumen lengkap, mekanisme pengkreditan dilakukan melalui pelaporan SPT Tahunan melalui formulir SPT  1770 atau 1771. Dalam formulir SPT, pedagang mengisi jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh penyedia marketplace sesuai bukti potong dan SSP. Apabila setelah mengisi kredit PPh pasal 22 terdapat kekurangan PPh tertutang, maka selisihnya disetor sendiri oleh pedagang. Sebaliknya, jika terjadi kelebihan pembayaran PPh terutang, pedagang berhak mengajukan permohonan pengembalian

Pembahasan Lengkap

Penerapan ketentuan mengenai PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace berawal dari diterbitkannya PMK No. 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Dalam peraturan ini, setiap omset pedagang yang diperantarai oleh marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 %, kecuali apabila omset pedagang tersebut belum mencapai Rp 500 juta. Selanjutnya, marketplace bertanggung jawab untuk menyetor pajak tersebut ke kas negara dan menerbitkan bukti pemungutan berupa dokumen tagihan elektronik kepada pedagang.

Lebih jauh, landasan hukum bagi pedagang di marketplace untuk mengkreditkan PPh pasal 22 yang dipungut oleh penyedia markerplace diatur dalam, dikutip sebagai berikut

“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.

Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri.”

– Pasal 8 ayat (3) dan (4) PMK 37/2025

Berdasarkan ketentuan diatas, bagi wajib pajak pedagang yag menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, bagi wajib pajak pedagang yang memenuhi kriteria UMKM dan menggunakan skema PPh final. Atas pungutan PPh pasal 22 oleh penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak atas pelunasan PPh final.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pedagang di marketplace perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar dapat mengkreditkan pungutan PPh pasal 22. Pertama, pedagang akan menerima dokumen bukti potong PPh Pasal 22 yang berisikan  nomor, tanggal, identitas marketplace dan pedagang, rincian omzet, serta nilai PPh Pasal 22 yang dipungut. Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) yang membuktikan penyetoran pajak oleh marketplace. Setelah menerima dokumen tersebut, pedagang wajib mencatatnya dalam pembukuan sederhana atau buku kas sebagai bukti bahwa pajak telah dipungut dan disetor oleh penyedia marketplace.

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, mekanisme pengkreditan dilakukan melalui pelaporan SPT Tahunan. Dalam formulir SPT 1770 untuk wajib pajak orang pribadi atau 1771 untuk badan, pedagang mencantumkan jumlah PPh Pasal 22 yang dapat dikreditkan berdasarkan dokumen tagihan serta nomor SSP. Sistem perpajakan kemudian secara otomatis mengurangkan kredit pajak tersebut dari PPh terutang, sehingga memudahkan perhitungan dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan.

Bila terdapat selisih kurang antara PPh yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang tersebut harus disetor sendiri oleh pedagang. Sebaliknya, jika terdapat selisih kelebihan antara PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace dan PPh yang terutang, pedagang dapat mengajukan selisih kelebihan tersebut melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dengan demikian, pemahaman terhadap landasan hukum, kelengkapan dokumen, serta alur pelaporan yang terstruktur akan membantu pedagang dalam menggunakan PPh Pasal 22 sebagai kredit PPh terutang di akhir tahun pajak sesuai ketentuan PMK 37/2025

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: pajak marketplacePedagang di MarketplacePMK 37/2025
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Next Post

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.