Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

171
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat siang Pak/Bu Konsultan. Saya mendengar kalau jasa instalasi dan maintenance bangunan itu bisa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), jika kontraktornya adalah pengsuaha orang pribadi yang tidak memiliki SBU apakah pasti dikenakan PPh Pasal 23? Tks.

  • Dwi Purnasari P.
Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Apabila penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, apabila penyedia jasa tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK 141/2015. penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bu Dwi atas pertanyaan yang diberikan. Ketika berbicara tentang pajak penghasilan (PPh) pada jasa konstruksi, sering kali wajib pajak dihadapkan pada kebingungan mengenai apakah yang berlaku adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh). Untuk memahami hal ini, mari kita lihat beberapa peraturan yang melandasinya. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lain yang objek PPh Pasal 23,
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi, dan
  3. PP No. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Jasa Konstruksi.

PPh Pasal 23 vs. PPh Final dalam Jasa Konstruksi

Menurut Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jasa instalasi, pemasangan, serta perawatan dan perbaikan peralatan seperti listrik, Air Conditioner (AC), telepon, dan bangunan termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Akan tetapi, terdapat pengecualian; jika jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai penyedia jasa yang merupakan perseorangan dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 09/2022, penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 09/2022 menetapkan tarif khusus bagi penyedia jasa perseorangan yang tidak memiliki SBU maupun Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK).

Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Pasal 35 PP 22/2020 yang mengizinkan usaha perseorangan untuk menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen tertentu. Meskipun usaha perseorangan tersebut tidak memiliki SBU atau SKK, individu tersebut tetap dapat memperoleh Izin Usaha Konstruksi.

Bagaimana Pajaknya?

  • Jika penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
  • Jika tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015.

Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua usaha perseorangan otomatis dikenakan PPh Pasal 23. Jika mereka memiliki izin usaha konstruksi, meskipun tanpa sertifikasi badan usaha, penghasilannya tetap harus dipotong PPh Final.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa. Pemahaman ini sangat krusial guna memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara akurat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

author avatar
Fahri Afianto
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiPajakPPh 23PPh Final
Share68Tweet43Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

Next Post

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Related Posts

Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

4 hari ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 minggu ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 minggu ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi ESG

Menjadikan ESG Pilar Strategi, Bukan Sekadar Formalitas

1 Agustus 2025
Pengembangan indikator keberlanjutan peternakan di Boyolali

Pengembangan Indikator Keberlanjutan Menggunakan Metode Delphi: Studi Kasus Peternakan Sapi Perah di Boyolali

1 Agustus 2025

Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan

1 Agustus 2025

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

Membangun Keseimbangan Hak dan Kewajiban Melalui Taxpayers’ Charter

Membongkar Mitos ESG

Apakah Sertifikasi ESG Menambah Nilai Perusahaan?

ESG sebagai Strategi Nilai Jangka Panjang

Tren Implementasi Laporan Keberlanjutan

Transisi dari ISAE 3000 ke ISSA 5000

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Fahri Afianto

Fahri Afianto

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Next Post
Pemeriksaan Pajak

Strategi untuk Menekan Kekalahan DJP di Pengadilan Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.