Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika WPOP tahun 2021 sedang cicil SKPKB dan bayar denda untuk SKPKB 2017, apakah WP diperbolehkan mengikuti PPS tahun 2022? Terima kasih

  • Helianawati S.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

selama Wajib Pajak memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Wajib Pajak dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II. Wajib Pajak juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.

 

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Ibu Herliana atas pertanyaannya. Perlu diperhatikan, Wajib Pajak (WP) yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah WP yang memiliki harta tambahan. Dalam PPS sendiri, terdapat 2 skema yang dapat diikuti oleh WPOP. WPOP yang pernah mengikuti program Tax Amnesty di tahun 2016, dapat mengikuti PPS skema I ataupun skema II. Sementara, WPOP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sebelumnya hanya dapat mengikuti PPS Skema II. PPS Skema I dan Skema II sama-sama mensyaratkan adanya tambahan harta atau harta yang belum diungkapkan oleh WPOP. Sehingga tidak semua WP dapat mengikuti PPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 ini.

WPOP dapat mengikuti PPS Skema I apabila WPOP belum mengungkapkan harta bersih dalam surat pernyataan Tax Amnesty di tahun 2016. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut merupakan harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (7) UU HPP.

Sementara, PPS Skema II dapat diikuti WPOP apabila dengan syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:

“(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:

a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan

c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 8 ayat (1) UU HPP

Harta bersih tersebut dianggap sebagai harta bersih tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPOP pada Tahun Pajak 2020. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (3) UU HPP. Selain itu, WPOP yang ingin mengikuti PPS Skema II harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU HPP, yaitu:

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  3. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  5. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

WPOP yang memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dapat mengikuti PPS dengan melaporkan harta bersihnya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada DJP mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Dengan demikian, selama Ibu Herlianawati memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Ibu dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II yang nantinya akan diselenggarakan pada tahun 2022. Ibu juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Ibu masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020”, sementara dari kasus Ibu Herlianawati pemeriksaan sudah dilakukan di tahun 2017 dan sudah keluar hasil putusannya.

 

Tags: PPh Orang PribadiProgram Pengungkapan SukarelaTax Amnesty
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Hadiah Undian Dikenakan PPN?

Next Post

Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Next Post

Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.