Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Pengusaha Restoran Harus Dikukuhkan sebagai PKP dan Memungut PPN?

487
SHARES
6.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami memiliki usaha restoran nusantara dan omzet kami di tahun 2021 sudah di atas Rp4,8M. Apakah kami wajib mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jika dikukuhkan sebagai PKP, apakah artinya objek yang terutang PB1 juga akan dikenakan PPN?

  • Adam M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek Pajak Restoran atau PB1. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas objek yang sama, UU PPN mengecualikan makanan dan minuman yang dijual di restoran dari objek PPN sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN karena pajak yang dikenakan adalah PB1. Dengan demikian, pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam satu tahun pajak.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Adam atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan Pajak Restoran dan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (“UU PDRD”), Pajak Restoran atau disebut juga dengan PB1 adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksudkan dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. PB1 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Yang menjadi objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu berupa penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lainnya. PB1 ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dipungut oleh pihak restoran kepada konsumen yang membeli makanan maupun minuman dari restoran.

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut PB1. Restoran yang wajib memungut PB1 hanya restoran yang nilai penjualannya telah melebihi batas tertentu yang diatur oleh daerahnya masing-masing. PB1 dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran sebagaimana diatur pada Pasal 40 UU PDRD. 

Sementara itu, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang atau jasa. PPN ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. PPN memiliki karakteristik yang sama dengan PB1, dimana PPN dipungut oleh penjual kepada konsumen yang melakukan pembelian barang. Tarif PPN yang dipungut oleh penjual adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Namun, yang dapat memungut PPN hanyalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Seperti diketahui, mereka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP di antaranya adalah pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8M dalam satu tahun.

PPN pada dasarnya dapat dikenakan terhadap seluruh jenis barang, selain yang dikecualikan dari objek PPN. Pasal 4A ayat (2) mengatur bahwa terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:

a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, tidak lagi dikenakan PPN karena telah dikenakan pajak restoran sesuai ketentuan dalam UU PDRD. Dengan kata lain, makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan merupakan objek pengenaan PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, karena makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek PB1, maka pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam setahun. Sebab, makanan dan minuman yang dijual di restoran bukan merupakan objek PPN, sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak DaerahPajak Pertambahan NilaiPajak PusatPajak RestoranPB1PPN
Share195Tweet122Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Skema Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Next Post

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.