Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 4 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Pengusaha Restoran Harus Dikukuhkan sebagai PKP dan Memungut PPN?

452
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami memiliki usaha restoran nusantara dan omzet kami di tahun 2021 sudah di atas Rp4,8M. Apakah kami wajib mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jika dikukuhkan sebagai PKP, apakah artinya objek yang terutang PB1 juga akan dikenakan PPN?

  • Adam M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek Pajak Restoran atau PB1. Untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas objek yang sama, UU PPN mengecualikan makanan dan minuman yang dijual di restoran dari objek PPN sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN karena pajak yang dikenakan adalah PB1. Dengan demikian, pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam satu tahun pajak.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Adam atas pertanyaannya. Sebelumnya, kita perlu memahami terlebih dahulu perbedaan Pajak Restoran dan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (“UU PDRD”), Pajak Restoran atau disebut juga dengan PB1 adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksudkan dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. PB1 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Yang menjadi objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu berupa penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lainnya. PB1 ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan dipungut oleh pihak restoran kepada konsumen yang membeli makanan maupun minuman dari restoran.

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut PB1. Restoran yang wajib memungut PB1 hanya restoran yang nilai penjualannya telah melebihi batas tertentu yang diatur oleh daerahnya masing-masing. PB1 dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran sebagaimana diatur pada Pasal 40 UU PDRD. 

Sementara itu, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang atau jasa. PPN ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. PPN memiliki karakteristik yang sama dengan PB1, dimana PPN dipungut oleh penjual kepada konsumen yang melakukan pembelian barang. Tarif PPN yang dipungut oleh penjual adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Namun, yang dapat memungut PPN hanyalah Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Seperti diketahui, mereka yang wajib dikukuhkan sebagai PKP di antaranya adalah pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8M dalam satu tahun.

PPN pada dasarnya dapat dikenakan terhadap seluruh jenis barang, selain yang dikecualikan dari objek PPN. Pasal 4A ayat (2) mengatur bahwa terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:

a) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering, tidak lagi dikenakan PPN karena telah dikenakan pajak restoran sesuai ketentuan dalam UU PDRD. Dengan kata lain, makanan dan minuman yang disajikan di restoran bukan merupakan objek pengenaan PPN.

Berdasarkan penjelasan di atas, karena makanan dan minuman yang dijual restoran merupakan objek PB1, maka pemilik restoran tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP meskipun omzet restoran telah melebihi Rp4,8 M dalam setahun. Sebab, makanan dan minuman yang dijual di restoran bukan merupakan objek PPN, sehingga pemilik restoran tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

Tags: Pajak DaerahPajak Pertambahan NilaiPajak PusatPajak RestoranPB1PPN
Share181Tweet113Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Skema Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP

Next Post

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Next Post

Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.