Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pokok Aturan Baru Bea Meterai dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 November 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
135 1
0
Aturan baru bea meterai dalam pmk nomor 78 tahun 2024
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Mulai 1 November 2024, Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Bea Meterai, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024. Aturan yang telah diundangkan sejak 18 Oktober 2024 ini mencabut ketiga aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021.

Mengacu pada konsiderans beleid terbaru tersebut (PMK 78/2024), ketiga aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengatur penyederhanaan aturan (simplifikasi) dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Aturan yang terdiri dari 8 bab dan 82 pasal ini tidak hanya mengatur ulang ketentuan-ketentuan yang telah ada sebelumnya, namun juga memuat ketentuan baru, berupa penambahan jenis meterai teraan digital.

Selain penambahan jenis meterai, PMK Nomor 78 Tahun 2024 juga mengatur beberapa ketentuan baru lainnya sebagai berikut:

1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik

Dalam peraturan terbaru ini, PMK 78/2024 mengatur perubahan signifikan dalam pendistribusian meterai elektronik. Sebelumnya, meterai elektronik disalurkan kepada para pemungut melalui distributor resmi yang menjadi perantara. Namun, dengan adanya PMK ini, mekanisme distribusi langsung diambil alih oleh Perum Peruri, perusahaan umum milik negara yang bertanggung jawab dalam pencetakan dokumen penting dan barang berharga.

2. Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain

Dalam PMK ini, tata cara perizinan untuk meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, diubah untuk mendukung implementasi sistem Coretax. Coretax adalah sistem perpajakan terintegrasi yang memungkinkan administrasi pajak lebih efisien dan modern. Penyesuaian izin ini memerlukan integrasi yang lebih ketat, memastikan semua bentuk meterai memiliki pengawasan yang sesuai dengan standar terbaru dalam sistem Coretax.

3. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Perubahan juga terjadi dalam mekanisme penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Sebelumnya, penyetoran ini dilakukan secara manual melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam PMK 78/2024, penyetoran dapat dilakukan melalui berbagai sarana administrasi lain yang memiliki status yang setara dengan SSP, memberikan fleksibilitas lebih kepada pemungut dalam hal metode penyetoran.

4. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Kini, proses penetapan pemungut bea meterai tidak hanya dilakukan melalui jabatan yang ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga bisa berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi entitas bisnis atau individu yang ingin menjadi pemungut bea meterai untuk mengajukan permohonan secara proaktif.

5. Kriteria Pemungut Bea Meterai serta Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

PMK 78/2024 juga mengatur penyesuaian terkait waktu penyetoran dan pelaporan bea meterai, yang kini selaras dengan implementasi Coretax. Dalam ketentuan baru ini, batas waktu penyetoran bea meterai yang dipungut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dari yang sebelumnya tanggal 10. Sementara itu, pelaporan SPT Masa Bea Meterai diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya, yang sebelumnya adalah tanggal 15.

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Next Post

Ketentuan Terbaru Bea Meterai Dalam PMK 78/2024

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

1 hari ago
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

1 hari ago
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

4 hari ago
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

6 hari ago
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

1 minggu ago
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

2 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Next Post
Gambar E Meterai

Ketentuan Terbaru Bea Meterai Dalam PMK 78/2024

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.