Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Peraturan Dirjen Pajak No. 1 Tahun 2025

      Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean

      Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
      7 Januari 2025
      in Peraturan
      131 7
      A A
      0
      158
      SHARES
      2k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter
      Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak serta Penerapan PMK 131 Tahun 2024 lampiranper01pj2025
      author avatar
      Pratama Indomitra Konsultan
      See Full Bio
      Tags: Per Dirjen Pajak No. 1 Tahun 2025PER-1/2025
      Share63Tweet40Send
      Previous Post

      Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2024

      Next Post

      Mengapa Standar GRI Paling Sering Digunakan?

      Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Indomitra Konsultan

      Related Posts

      Aspek Pajak KSO
      Peraturan

      Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2024

      7 Januari 2025
      PMK No. 131 Tahun 2024
      Peraturan

      Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024

      7 Januari 2025
      Peraturan

      Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023

      20 Desember 2024
      Foto oleh Binyamin Mellish
      Peraturan

      Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023

      19 Desember 2024
      Peraturan

      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023

      9 Desember 2024
      Peraturan

      Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024

      9 Desember 2024
      Next Post
      Standar GRI (Global Reporting Initiative)

      Mengapa Standar GRI Paling Sering Digunakan?

      #image_title

      Implementasi PPN 12%

      Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum

      Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1009 shares
        Share 404 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        959 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        820 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        777 shares
        Share 311 Tweet 194
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.