Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

[Infografik] Mulai Gunakan NIK untuk Layanan Amdinistrasi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 Oktober 2024
in Analisis, Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
125 10
A A
0
Wajib pajak mulai harus menggunakan nik sebagai npwp, npwp 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi tertentu
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 9 September 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menerbitkan surat Pengumuman No. PENG-26/PJ.09/2024 (PENG 26/2024). Surat ini merupakan pengumuman dari ketentuan PMK 112/2022 s.t.d.t.d. PMK 136/2023, PER 6/2024, dan PENG-4/PJ.09/2024. Pengumuman ini mengatur ketentuan teknis terkait petunjuk penggunaan NPWP dan NITKU bagi Wajib Pajak (WP). Layanan adminstrasi yang dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dapat dilihat dalam infografik berikut.

NIK sudah mulai harus digunakan sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU untuk layanan administrasi

Terhadap WP yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, selain menerbitkan NPWP 16 Digit dan NITKU, DJP akan tetap menerbitkan NPWP 15 Digit termasuk NPWP cabang.

Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. Jika layanan administrasi Pihak Lain tersebut belum siap untuk menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.

Penyesuaian terkait PER 6/2024 terhadap PENG 4/2024 sbb.:

  1. PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024.
  2. Pemberlakuan pemusatan tempat PPN secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan ditentukan lebih lanjut oleh DJP.
  3. Pada saat pengumuman ini diterbitkan, PKP yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi WP pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi WP Cabang yang berstatus PKP sesuai ketentuan PER 6/2024.
  4. PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai PER 11/2020.
Tags: NIKNIK-NPWPNPWP
Share62Tweet39Send
Previous Post

4 Langkah Membuat NPWP Orang Pribadi

Next Post

Bagaimana Perlakuan Pajak atas Piutang Tak Tertagih?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post

Bagaimana Perlakuan Pajak atas Piutang Tak Tertagih?

e-Meterai dan Mengapa Kehadirannya Begitu Penting

Menimbang Untung Rugi Ide Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1466 shares
    Share 586 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.