Usai seleksi berkas CPNS resmi ditutup, jutaan orang yang mendaftarkan diri tentu sudah tidak asing dengan e-Meterai. e-Meterai seolah menjadi momok bagi para pendaftar dikarenakan jumlah permintaannya yang terlalu tinggi mengakibatkan server penyedia jasa layanan e-Meterai mengalami gangguan. Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan cita-cita para pendaftar yang hendak mencoba peruntungannya menjadi abdi negara. Lalu apa itu e-Meterai, dan mengapa keberadaanya menjadi penting?
Apa itu e-Meterai?
Sejak 2021, pemerintah telah memberlakukan pengenaan Meterai Elektronik atau yang akrab disebut e-Meterai, untuk setiap transaksi yang melibatkan dokumen penting berwujud dokumen elektronik. Pemberlakuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Ketentuan e-Meterai mengacu pada pada UU No. 10/2020 tentang Undang-undang Bea Meterai sebagai dasar hukum dari PP 86/2021. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai pajak atas dokumen.
Secara umum e-Meterai merupakan jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus, terdapat unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, serta ditujukan untuk membayar pajak bagi dokumen elektronik.
Untuk kegunaannya e-Meterai dapat difungsikan untuk menjadi suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan catatan tidak dapat juga menjadi penentu sah atau tidaknya suatu dokumen elektronik tersebut.
E-Meterai juga memiliki ciri-ciri yang wajib Anda ketahui, di antaranya masing-masing e-Meterai memiliki kode berupa nomor seri yang menjadi ciri keaslian suatu e-Meterai dan kode nomor e-Meterai tersebut memiliki perbedaan antara satu e-Meterai dengan e-Meterai lainnya. Selain itu, terdapat simbol negara Garuda Pancasila di setiap e-Meterai, serta adanya “Meterai Elektronik” sebagai tulisan yang melengkapi Meterai, dan tulisan yang merujuk pada tarif bea meterainya. Terdapat tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sesuai dengan tarif bea meterai yang melekat pada e-Meterai tersebut.
Cara Mendapatkannya
Untuk tata cara pembelian e-Meterai, Anda bisa melihat informasi sebagai berikut
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Setelah itu Anda akan menerima kode OTP alluvia SMS, lalu masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- File PDF bisa langsung Anda unduh dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Tak semua dokumen bisa dibubuhi e-Meterai. Beberapa dokumen yang masuk ke dalam kriteria sebagai dokumen yang dapat dibubuhi e-Meterai yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk sebagai dokumen perdata di antaranya:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Sesuai dengan PP 86/2021, Perum Peruri ditunjuk pemerintah sebagai pihak yang membuat serta mendistribusikan meterai elektronik. Dalam PP tersebut juga ditegaskan Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pendistribusian dan penjualan e-Meterai dengan catatan harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Bila proses pembelian e-Meterai secara elektronik dirasa tidak efisien, Anda dapat membeli meterai elektronik dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. E-Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Jika Anda masih bingung mengenai ketentuan terkait pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2021. Sementara untuk aturan yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.