Detik News | 09 November 2022
Penulis: Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute)
Jakarta – Pada 1 September 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan No. PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 5/2022). Penerbitan aturan ini dimaksudkan untuk menyusun kerangka penerapan manajemen risiko yang terstandarisasi dan terintegrasi bagi BUMN.
Peraturan ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi pemangku kepentingan perusahaan tetapi juga untuk menciptakan nilai bagi BUMN. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini meliputi kebijakan manajemen risiko; perencanaan, penerapan, monitoring dan evaluasi manajemen risiko; dan pelaporan manajemen risiko.
Peraturan baru ini mewajibkan BUMN untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif. Langkah-langkah penerapan manajemen risiko paling sedikit mencakup pengurusan aktif oleh direksi dan pengawasan oleh dewan komisaris; kecukupan kebijakan dan standar prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, proses pelaporan dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian intern yang komprehensif.
Selain itu, BUMN juga harus memiliki taksonomi risiko bagi BUMN dan anak perusahaannya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawalan target kinerja. Selanjutnya, BUMN harus memetakan taksonomi risiko tersebut terhadap taksonomi risiko Kementerian BUMN sebagai bagian dari proses agregasi risiko BUMN dan untuk proses integrasi risiko anak perusahaan di BUMN.
Istilah taksonomi risiko dalam peraturan ini adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi risiko dan alat ukur risiko yang timbul dari BUMN, BUMN Induk, dan Portofolio BUMN.
Beberapa aspek penting lain dalam peraturan ini adalah seluruh BUMN dan anggota holding harus memiliki persyaratan minimum organ pengelola risiko. Organ tersebut terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi, Direktur yang membidangi pengelolaan risiko, Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, dan Satuan Pengawas Intern.
Sementara itu, bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen BUMN 5/2022 akan dikenakan sanksi sesuai kewenangan Menteri BUMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 31 Permen BUMN 5/2022.
Intinya, Menteri BUMN menetapkan peraturan ini untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penerapan manajemen risiko di BUMN. Dengan ketentuan ini, BUMN diharapkan dapat menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi dengan proses bisnis sehingga dapat menjadi early warning system yang efektif dalam memberikan informasi dini atas potensi risiko yang di hadapi BUMN.
Butuh Komitmen
Menurut Wenk (2005) dalam artikelnya Risk Management and Business Continuity, manajemen risiko adalah proses untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan prioritaskan risiko yang diikuti dengan penerapan sumber daya yang terkoordinasi dan ekonomis untuk meminimalkan, memantau, dan mengendalikan kemungkinan atau dampak dari peristiwa yang merugikan untuk memaksimalkan realisasi peluang.
Bagi korporasi, khususnya BUMN, penerapan manajemen risiko sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan 25 Permen BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN. Esensinya, manajemen risiko merupakan bagian dari praktik GCG untuk mengoptimalkan nilai BUMN sekaligus mendukung pencapaian tujuan dan sasaran BUMN.
Penerapan manajemen risiko menjadi penting karena semakin tinggi nilai BUMN maka semakin signifikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Dalam praktiknya, BUMN membentuk unit manajemen risiko di bawah Direksi dan Komite Pemantau Manajemen Risiko sebagai organ pendukung Dewan Komisaris agar menjadi struktur hukum yang membuat substansi hukum berupa pedoman manajemen risiko. Selanjutnya, Direksi bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan laporan penanganan risiko setiap tahun.
Banyak BUMN di Indonesia juga telah menerapkan ISO 31000:2018 sebagai standar manajemen risiko, yang merupakan pengembangan dari standar sebelumnya yaitu ISO 31000:2009. Standar tersebut memuat prinsip (principle), kerangka kerja (framework), dan proses (process) manajemen risiko. Selain itu, ISO 31000 juga memperkenalkan pendekatan asesmen risiko sebagai proses manajemen risiko yang terdiri dari identifikasi, analisis dan evaluasi risiko.
Asesmen risiko menggunakan prinsip customized dengan praktik terbaik, budaya dan proses bisnis perusahaan. Ketekunan dalam mencari informasi, keterampilan analisis dan komunikasi, serta luasnya jaringan merupakan faktor penting dalam meningkatkan efektivitas assessment risiko. Keluaran dari asesmen risiko tersebut menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan terkait penyusunan protokol mitigasi risiko di perusahaan.
Dengan mengadopsi standar ISO 31000, penerapan manajemen risiko di BUMN secara umum cukup efektif. Namun, masalah muncul ketika BUMN gagal menangani risiko secara dini dan merembet ke risiko lain yang berakhir merugikan BUMN. Untuk itu, Menteri BUMN menerbitkan Permen BUMN 5/2022 untuk memperkuat efektivitas penerapan manajemen risiko di BUMN.
Terbitnya regulasi ini setidaknya menjadi bukti awal bahwa Kementerian BUMN berusaha untuk melakukan transformasi corporate governance di BUMN, dengan aspek manajemen risiko menjadi salah satu prioritas dalam agenda transformasi tersebut.
Namun demikian, untuk mengimplementasikan peraturan ini, BUMN tidak hanya fokus pada tujuan pelaporan semata tetapi lebih fokus pada tujuan dari peraturan ini ditetapkan, yaitu melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Hal ini dikarenakan manajemen risiko bukan sekedar prosedur dan bentuk pelaporan di atas kertas melainkan sebagai budaya risiko yang mengakar di setiap insan BUMN.
Untuk mengatasinya, direksi, dewan komisaris dan organ pengelola risiko harus berperan aktif dalam penerapan manajemen risiko di BUMN. Selain itu, dibutuhkan komitmen, tenaga dan waktu dari pimpinan BUMN untuk membangun budaya risiko di BUMN. Alokasi sumber daya yang memadai juga diperlukan untuk membangun dan memelihara budaya risiko yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penerapan peraturan ini benar-benar bermanfaat bagi BUMN dan perkembangan perekonomian nasional.
Artikel ini telah tayang di laman Detik News pada 09 November 2022 dengan tautan: