Kontan | 24 Februari 2023
Penulis: Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan aturan Omnibus Law untuk mewujudkan less bureaucracy. Omnibus Law adalah suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa peraturan dengan substansi peraturan yang berbeda menjadi satu peraturan di bawah satu payung hukum.
Langkah ini sebagai wujud komitmen Erick untuk menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN. Setelah melakukan penataan organisasi, langkah selanjutnya adalah menata produk hukum. Deregulasi dilakukan melalui penyederhanaan dan konsolidasi permen BUMN dari semula 45 menjadi tiga peraturan.
Selain sebagai bagian dari percepatan transformasi BUMN, ada beberapa alasan utama penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN tersebut. Salah satunya adalah beberapa peraturan yang diterbitkan sudah lama berlaku, yaitu sejak 1998, sehingga sudah tidak relevan lagi dari segi substansi atau acuan regulasi.
Selain itu, ada aturan yang sama di beberapa Permen BUMN sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda. Oleh karena itu, penataan regulasi perlu dilakukan untuk merespon dinamika perkembangan bisnis BUMN yang berkembang pesat dan membutuhkan landasan hukum yang dapat mengakomodir hal tersebut.
Sebagai hasil deregulasi, Omnibus Permen BUMN akan terdiri dari tiga peraturan, yakni terkait dengan tata kelola dan transaksi penting BUMN, organ dan sumber daya manusia (SDM) BUMN, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN.
Beberapa hal yang akan diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN tersebut antara lain penilaian dewan komisaris, persyaratan pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, dan keterbukaan informasi publik. Aturan baru ini juga akan mengatur kewajiban BUMN melindungi data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan BUMN, dan Whistleblowing System (WBS).
Sementara itu, perubahan substansi terkait organ dan SDM BUMN antara lain menjelaskan mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat menjadi direksi anak perusahaan BUMN. Selain itu, diatur pula tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan terkait dengan aturan sektoral, serta pengecualian assessment dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Adapun terkait penetapan penghasilan organ BUMN, antara lain mengatur realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.
Pada intinya, penerapan konsep omnibus law dalam penyusunan Permen BUMN ini merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN untuk menjawab kebutuhan penyusunan Permen BUMN yang komprehensif, sederhana dalam jumlah dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan BUMN.
Pencegahan Korupsi
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan pencegahan korupsi adalah banyaknya peraturan yang ada. Senator dan penulis sejarah Kerajaan Romawi, Cornelius Tacitus (56-117 M), pernah menyatakan, “corruptissima res publica, plurimae leges”. Ketika republik menjadi amat korup, hukum menjadi amat banyak. Atau dapat diartikan semakin korup sebuah negara, semakin banyak undang-undang yang dibuat.
Seperti diketahui, beberapa produk hukum yang diterbitkan Menteri BUMN untuk membina dan mengelola BUMN, yakni 41 Peraturan Menteri, 4 Keputusan Menteri, dan 45 Surat Edaran. Namun, banyaknya peraturan dan lemahnya implementasi regulasi yang ada membuat kegiatan pencegahan korupsi tidak efektif.
Banyaknya peraturan dan lemahnya sisi implementasi juga menyebabkan para pejabat BUMN terkena korupsi. Berbagai peraturan yang ada membuat pimpinan BUMN tidak leluasa bertindak dan mengambil keputusan secara cepat, sehingga banyak yang terjerat kasus korupsi.
Dalam rangka pencegahan korupsi, Kementerian BUMN telah mengatur mengenai Good Corporate Governance (GCG), Larangan Gratifikasi, Transaksi Bisnis yang Terindikasi Fraud, Benturan Kepentingan, dan Whistleblowing System (WBS). Namun, beberapa perusahaan hanya fokus pada pemenuhan dokumen semata, kurang memperhatikan implementasinya di lapangan. Dokumen tersebut meliputi pedoman GCG, pedoman perilaku, pedoman gratifikasi, pedoman benturan kepentingan, pedoman WBS, dan Standard Operating Procedure (SOP) lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, insan perusahaan seharusnya secara sadar menerapkan apa yang terkandung dalam pedoman tersebut. Pasalnya, isi yang tercantum dalam pedoman tersebut bukan sekedar prosedur diatas kertas. Akan tetapi, dengan melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Pernyataan diatas membuktikan bahwa sudah banyak peraturan tentang pencegahan korupsi di BUMN, namun masih lemah dari sisi implementasi. Oleh karena itu, langkah Menteri BUMN menerbitkan aturan Omnibus Law sudah tepat. Dengan penyederhanaan Permen BUMN dari 45 menjadi tiga peraturan, insan perusahaan akan lebih mudah memahami dan menerapkannya sehingga pencegahan korupsi di BUMN dapat berjalan efektif.
Namun, agar tidak bias dalam pelaksanaannya, penyederhanaan Permen BUMN ini harus sejalan dengan peraturan lainnya. Sementara itu, agar lebih mudah dipahami dan berjalan efektif dalam pelaksanaannya. Perusahaan harus mengkomunikasikan tujuan dari Permen BUMN secara tepat kepada seluruh pegawai BUMN. Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan variabel komunikasi adalah transmisi, kejelasan, dan konsistensi.
Dengan demikian, penyederhanaan regulasi ini dapat menghasilkan Permen BUMN yang relevan dan update dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Dalam hal ini akan dapat meningkatkan kinerja BUMN dan mengefektifkan upaya BUMN dalam pencegahan korupsi di BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Omnibus Law BUMN & Pencegahan Korupsi pada 24 Februari 2023