Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

Hadiah

image by freepik

Ringkasan Jawaban

Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Biaya pembelian hadiah dalam rangka promosi dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan apabila memenuhi ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010, yang mendefinisikan biaya promosi sebagai biaya penjualan untuk memperkenalkan atau meningkatkan penjualan produk. Biaya ini harus sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut dan dilengkapi daftar nominatif sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Daftar nominatif wajib memuat data penerima hadiah dan dilaporkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.


Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Yulian atas pertanyaannya. Pembahasan terkait biaya promosi, khususnya terkait pemotongan PPh Pasal 23, sudah pernah kami bahas pada tautan berikut ini https://pratamainstitute.com/apakah-biaya-promosi-bisa-menjadi-objek-pph-pasal-23/. Pada pembahasan kali ini, kami ingin menambahkan penjelasan terkait deductible/non-deductible berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 (PMK 02/2010).

Untuk menganalisis aspek PPh Badan atas biaya pembelian hadiah dalam rangka kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan Bapak, kita perlu melihat definisi biaya promosi yang disebutkan di PMK 02/2010. Pasal 1 PMK tersebut mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Lebih lanjut, Pasal 2 PMK/2010 tersebut mengatur besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan adalah akumulasi dari jumlah biaya sbb.:
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, dan juga biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final, merupakan biaya promosi yang tidak dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan.

Dengan demikian, jika biaya pembelian hadiah dalam rangka kegiatan promosi yang dilakukan oleh perusahaan Bapak memenuhi ketentuan di atas, dan tidak lupa menyertakan daftar nominatif sebagaimana diatur di Pasal 6 PMK 02/2010, biaya-biaya tersebut dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan atau dapat menjadi biaya pengurang dalam perhitungan PPh Badan.

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima hadiah, berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Lebih lanjut, daftar nominatif dibuat sesuai format di dalam Lampiran PMK 02/2010 dan dilaporkan sebagai lampiran saat Perusahaan Bapak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Demikian penjelasan kami, semoga jawaban kami dapat membantu Bapak Yulian.

Riezka Yunita Handinie
Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
Exit mobile version