Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

Akun CTAS

image by freepik

Ringkasan Jawaban

Sesuai Pasal 1 angka 26, Pasal 4, dan Pasal 6 PMK 81/2024, PKP melaksanakan hak dan kewajibannya menggunakan portal DJP, yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Dalam rangka mengakses hak dan kewajiban pajak melalui CTAS diperlukan seorang PIC. Aktivasi akun Wajib Pajak sebagai PIC Wajib Pajak diperlukan NPWP. Sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP diatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan WP Badan diwakili oleh pengurus. Dengan demikian, NPWP yang diperlukan dalam aktivasi Akun Wajib Pajak tersebut merupakan NPWP seorang pengurus WP Badan. Perusahaan dapat menunjuk staf sebagai PIC melalui mekanisme surat kuasa. Namun, apakah perusahaan Bapak sudah siap dengan konsekuensinya?

Pembahasan Lengkap:

Terimakasih Bapak Budi atas pertanyaan yang diberikan. Pertanyaan Bapak mengenai siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam aktivasi akun WP Badan untuk menjadi PIC dalam pelaksanaan CTAS dapat merujuk pada UU KUP sebagai landasan dasar hukum pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan WP Badan diwakili oleh pengurus. Wakil WP Badan tersebut bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Adapun pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan. Pengertian pengurus tersebut diatur berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP beserta penjelasanya.

Pada umumnya, seorang pengurus yang berwenang sebagai PIC dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP Badan adalah seseorang yang tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian atau perubahan perusahaan. Contohnya, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Jika perusahaan Bapak mencantumkan karyawan di level staf atau supervisor yang tidak tercantum dalam akta perusahaan sebagai PIC dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berpotensi melanggar ketentuan UU KUP. Hal ini dikarenakan Pasal 32 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa pengurus merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Artinya, pengurus sebagai pemangku kebijakan umunya bukan pada level staf atau supervisor.

Dalam hal NPWP yang digunakan adalah milik staf atau supervisor, perush tidak kemungkinan tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dan berisiko dikenakan sanksi administrasi oleh KPP.

Kendati demikian, Pasal 32 ayat (3) mengatur bahwa badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, dalam hal perusahaan Bapak hendak diwakili oleh karyawan di level staf atau supervisor, maka pengurus di perusahaan Bapak dapat memberikan wewenang kepada staf yang bersangkutan melalui surat kuasa.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah perusahaan Bapak sudah siap dengan dengan konsekuansi penugasan tersebut? Ketika akses PIC atas CTAS diserahkan kepada karyawan di level staf, artinya mereka dapat mengakses data-data perusahaan, termasuk yang sifatnya konfidensial seperti gaji karyawan. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan konsekuensi tersebut secara seksama.

Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
Exit mobile version