Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 8 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Target PPh 2022 turun, Pengamat Pajak: Kompensasi dampak pandemi di 2020-2021

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 November 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 10 November 2021

Oleh: Yusuf Imam Santoso

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) di tahun depan sebesar Rp 680,87 triliun, turun Rp 2,9 triliun atau lebih rendah 0,42% dari target PPh di tahun ini sebesar Rp  683,77 triliun.

Postur penerimaan PPh tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengindikasi, penurunan target PPh di tahun depan sejalan dengan dampak pandemi virus corona yang berlangsung pada 2020-2021. Sehingga, Wajib Pajak (WP) akan mengkompensasi PPh atas tahun pajak 2020-2021 ke tahun pajak 2022.

Bagi WP Badan, penurunan penerimaan PPh Pasal 25/29 sangat mungkin terjadi lantaran kerugian yang dialami dalam dua tahun tersebut. Meskipun tarif PPh Badan tetap 22%, Prianto memprediksi sekalipun penerimaan PPh Badan tumbuh, tapi hanya sedikit.

“Memang untuk genjot lagi PPh Badan agak susah, karena WP Badan lebih mudah melakukan tax avoidance, apalagi ada celah karena pandemi,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (10/11).

Sementara itu, PPh OP terutama WP OP besar diramal akan melaporkan kondisi yang sama kepada otoritas pajak. Hanya saja, karena adanya tarif PPh OP baru sebesar 35% untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, diperkirakan tetap mencatatkan pertumbuhan pada tahun depan.

“Baik WP Badan maupun WP OP akan melakukan kompensasi pajak di tahun 2022, makanya pemerintah patok penerimaan PPh segitu,” ujar Prianto.

Di sisi lain, Prianto mengatakan pemerintah bisa mendapatkan potensi tambahan penerimaan PPh dengan adanya kenaikan tarif baru PPh OP. Sebelumnya pemerintah memperkirakan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada tambahan RP 139,3 triliun penerimaan pajak.

Dari angka tersebut, Prianto memprediksi PPh OP bisa menyumbang Rp 8,35 triliun, atau 6% dari proyeksi tambahan penerimaan versi pemerintah. Untuk diketahui kebijakan tarif PPh OP telah ditetapkan dalam UU HPP.

Kemudian, Prianto juga optimistis setoran PPh dapat bertambah Rp 100 triliun setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP sebagaimana diamanatkan dalam UU HPP digelar pada pertengahan tahun depan. Potensi ini juga didukung dengan adanya tarif tertinggi PPh OP sebesar 35%. Sebab, jika tak ada kebijakan tersebut, tarif tertinggi hanya 30%.

Kendati demikian, klausul dalam UU HPP terkait kebijakan baru penghasilan kena pajak atas PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan ikut menggerus penerimaan PPh tahun depan.

Dalam beleid tersebut mengatur, PPh Final dikenakan untuk UMKM yang memiliki omzet Rp 500 juta per tahun tak perlu bayar pajak penghasilan. Sebab, aturan yang berlaku saat ini yang dikenakan PPh Final UMKM yakni usaha yang mempunyai omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dengan kata lain tidak ada batasan bawahnya.

Sementara itu, meski pemerintah menurunkan target penerimaan PPh, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) justru ditargetkan naik 6,7% year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun pada tahun 2022.

Menurut Prianto, target PPh dan PPN dari pemerintah cukup realistis. Meski secara nilai PPh lebih tinggi, tapi PPN akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan konsumsi masyarakat. Katanya di berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS) pun, setoran PPN terus tumbuh tinggi dibandingkan PPh.

Prianto bilang, penerimaan PPN lebih mudah diawasi ketimbang PPh. “Kalau PPN dihitung dari gross-nya, sementara PPh Badan dari netto. Sehingga, praktik penghindaran pajak untuk PPN kecil terjadi, kalau PPh Badan lebih bisa dimainin,” kata dia.

Adapun Prianto optimistis tahun depan pemerintah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan target. Hal ini terutama didukung dengan adanya implementasi UU HPP dan jaminan pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 5,2% yoy.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://amp.kontan.co.id/news/target-pph-2022-turun-pengamat-pajak-kompensasi-dampak-pandemi-di-2020-2021 pada 10 November 2021.

Tags: PPh BadanTarif PajakUU HPPWP BadanWP Orang Pribadi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Jasa Pendidikan Dibebaskan dari Pengenaan PPN?

Next Post

Tujuan di Balik Kebijakan KTP Jadi NPWP

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Tujuan di Balik Kebijakan KTP Jadi NPWP

Ada PPKM Darurat, ini proyeksi pengamat soal shortfall pajak tahun ini

Pengamat Proyeksikan Realisasi PNBP di Akhir Tahun 2021 Mencapai Rp 427,77 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.