Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Dosen, Dep. Ilmu Administrasi Fiskal, FIA UI dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute
Ismail Khozen, S.I.A.
Peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute
Penelitian ini menganalisis isu-isu terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi sewa setelah konvergensi IFRS 16 di Indonesia menjadi PSAK 73. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive. Kami juga menggunakan data sekunder untuk memperkaya analisis.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa otoritas pajak perlu membuat kebijakan perpajakan yang dapat memberikan kepastian hukum. Regulasi perpajakan yang baru perlu mengakomodasi arah kebijakan yang lebih tepat. Di antara tiga opsi yang tersedia, penelitian ini cenderung pada realization taxation sebagai opsi yang lebih sesuai untuk situasi terkini Indonesia daripada mark-to-market atau hybrid taxation.
Untuk mempersempit kesenjangan praktis antara akuntansi dan pajak, sebaiknya otoritas pajak memulai diskusi dengan para stakeholder terkait demi mengurangi potensi sengketa pajak di tahun-tahun mendatang. Otoritas pajak perlu memerhatikan isu withholding tax saat lessee mencatat biaya bunga, serta isu penyerahan yang mengarah pada isu PPN terutang saat lessee mengakui aset hak guna.
Informasi lebih rinci mengenai penelitian ini dapat Bapak/Ibu akses di file berikut:
IJAR | DOI http://doi.org/10.33312/ijar.538