CNBC Indonesia | 03 Juli 2024
Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom menilai keberadaan family office di Indonesia bisa memberikan manfaat ekonomi, namun juga memiliki risiko. Pemerintah perlu berhati-hati dalam menyiapkan rencana pembentukan family office ini.
Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih tinggi. Family office ini bersifat eksklusif dan tertutup. Hal ini yang membedakan family office dengan manajer kekayaan (wealth manager) tradisional.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan keberadaan family office bisa menarik uang dari para orang kaya ke Indonesia. Dengan demikian, cadangan devisa Indonesia bisa meningkat.
“Langkah ini sebenarnya untuk menarik orang-orang kaya ke Indonesia, positifnya memang akan berdampak ke cadangan devisa kita yang meningkat,” kata dia dikutip Rabu, (2/7/2024).
Sebelumnya, pemerintah berencana mengizinkan family office untuk beroperasi di Indonesia. Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu dengan harta besar.
Dengan keberadaan family office nantinya, pemerintah memperkirakan dana yang bisa disedot masuk ke dalam negeri mencapai 5% dari US$ 500 miliar uang orang kaya yang beredar secara global.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas untuk mematangkan rencana pembentukan family office ini. Dia mengatakan harta orang kaya dunia yang ditempatkan di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Namun, mereka diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia.
Abdul Manap khawatir uang para orang kaya itu nantinya tidak diinvestasikan ke sektor riil. Dia mengatakan ada kemungkinan dana itu akan masuk ke instrumen keuangan, seperti Surat Berharga Negara dan sejenisnya.
Melihat kondisi pasar keuangan Indonesia masih dangkal, dia justru khawatir keberadaan dana dalam jumlah besar ini bisa menggoyang perekonomian. “Pada saat tiba-tiba dana itu ditarik, itu akan mempengaruhi likuiditas pasar keuangan kita,” katanya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan keberadaan family office punya kemungkinan untuk menambah penerimaan negara. Dia mengatakan dengan masuknya dana untuk investasi, maka akan menggerakan roda perekonomian. Ketika ekonomi tumbuh, kata dia, maka penerimaan negara juga akan ikut bertambah.
“Ketika investor memasukan dananya itu bisa menggerakan ekonomi, diharapkan ekonomi tumbuh lalu pajak bisa masuk. Cadangan devisa tentu akan positif karena uangnya masuk Indonesia,” kata dia.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keberadaan family office akan lebih banyak menimbulkan masalah. Dia mengatakan kebijakan ini bertolak belakang dengan harapan masyarakat Indonesia untuk adanya pajak kekayaan.
“Di antara negara G20 lain, dukungan responden soal pajak kekayaan Indonesia tertinggi. Jika pemerintah justru mendorong family office yang bebas pajak maka ini bisa menyulitkan pemerintah dalam mengungkap, menyidik dan memajaki orang kaya,” kata dia.
Bhima menilai kondisi Indonesia juga belum siap dengan keberadaan family office. Dia mengatakan ada dua ciri negara yang menjadi tempat family office. Pertama adalah negara surga pajak yang mampu memberikan tarif pajak super rendah, seperti Gibraltar, Panama dan Virgin Island.
Sementara, ciri kelompok negara kedua adalah yang memiliki kedalaman pasar uang dan infrastruktur keuangan yang lengkap. Contohnya adalah Singapura, Inggris dan Hongkong.
“Sepertinya kedua kriteria ini belum ada di Indonesia,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di laman CNBC Indonesia dengan judul “Menakar Untung-Buntung Family Office di Indonesia” pada 3 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240703062628-4-551274/menakar-untung-buntung-family-office-di-indonesia