Mulai 1 November 2024, Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Bea Meterai, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024. Aturan yang telah diundangkan sejak 18 Oktober 2024 ini mencabut ketiga aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021, serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
Mengacu pada konsiderans beleid terbaru tersebut (PMK 78/2024), ketiga aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengatur penyederhanaan aturan (simplifikasi) dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Aturan yang terdiri dari 8 bab dan 82 pasal ini tidak hanya mengatur ulang ketentuan-ketentuan yang telah ada sebelumnya, namun juga memuat ketentuan baru, berupa penambahan jenis meterai teraan digital.
Selain penambahan jenis meterai, PMK Nomor 78 Tahun 2024 juga mengatur beberapa ketentuan baru lainnya sebagai berikut:
1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik
Dalam peraturan terbaru ini, PMK 78/2024 mengatur perubahan signifikan dalam pendistribusian meterai elektronik. Sebelumnya, meterai elektronik disalurkan kepada para pemungut melalui distributor resmi yang menjadi perantara. Namun, dengan adanya PMK ini, mekanisme distribusi langsung diambil alih oleh Perum Peruri, perusahaan umum milik negara yang bertanggung jawab dalam pencetakan dokumen penting dan barang berharga.
2. Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain
Dalam PMK ini, tata cara perizinan untuk meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, diubah untuk mendukung implementasi sistem Coretax. Coretax adalah sistem perpajakan terintegrasi yang memungkinkan administrasi pajak lebih efisien dan modern. Penyesuaian izin ini memerlukan integrasi yang lebih ketat, memastikan semua bentuk meterai memiliki pengawasan yang sesuai dengan standar terbaru dalam sistem Coretax.
3. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Perubahan juga terjadi dalam mekanisme penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Sebelumnya, penyetoran ini dilakukan secara manual melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam PMK 78/2024, penyetoran dapat dilakukan melalui berbagai sarana administrasi lain yang memiliki status yang setara dengan SSP, memberikan fleksibilitas lebih kepada pemungut dalam hal metode penyetoran.
4. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Kini, proses penetapan pemungut bea meterai tidak hanya dilakukan melalui jabatan yang ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga bisa berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi entitas bisnis atau individu yang ingin menjadi pemungut bea meterai untuk mengajukan permohonan secara proaktif.
5. Kriteria Pemungut Bea Meterai serta Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
PMK 78/2024 juga mengatur penyesuaian terkait waktu penyetoran dan pelaporan bea meterai, yang kini selaras dengan implementasi Coretax. Dalam ketentuan baru ini, batas waktu penyetoran bea meterai yang dipungut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dari yang sebelumnya tanggal 10. Sementara itu, pelaporan SPT Masa Bea Meterai diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya, yang sebelumnya adalah tanggal 15.