Investor.id | 22 November 2024
JAKARTA, investor.id – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
Prianto mengakui, kenaikan PPN 12% bisa membuat daya beli masyarakat menurun sehingga penjualan dan produksi juga ikut menurun. Otomatis, kapasitas produksi perusahaan juga menurun.
Meski begitu, Prianto menilai pemerintah akan memberikan paket stimulus untuk dunia usaha, seperti yang dilakukan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat dinyatakan pailit.
“Jadi saya melihat kebijakan yang akan muncul bukan di PPN secara khusus, tapi kebijakan fiskal lainnya. Bisa dalam bentuk insentif sehingga dunia usaha tetap survive atau bahkan lebih naik lagi. Dengan demikian, otomatis tidak terjadi PHK,” ujar Prianto, Kamis (21/11/2024).
Prianto yakin pemerintah mempunyai cara untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat. Dia memberikan contoh, saat sektor properti dan kendaraan lesu pemerintah memberikan paket stimulus untuk kembali menggairahkan sektor tersebut.
“Itu dari sudut pandang pemerintah. Memang dari sudut masyarakat kadang-kadang kan PHK-nya aja. Tapi saya melihat kalau dalam proses formulasi kebijakan itu nggak sekedar itu. Harus semua faktor yang bisa mempengaruhi pasti dipertimbangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Artikel ini telah dimuat pada Investor.id dengan judul “Kebijakan PPN 12% Dinilai Tidak akan Picu Gelombang PHK” selengkapnya di sini
https://investor.id/macroeconomy/381108/kebijakan-ppn-12-dinilai-tidak-akan-picu-gelombang-phk